GARUT, (PR).- Minat warga Garut untuk menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbilang tinggi. Padahal persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi calon komisioner KPU ini cukup banyak.
Tingginya minat warga Garut untuk menjadi komisioner KPU terlihat dari cukup banyaknya jumlah pelamar yang mendaftar. Hingga Kamis 8 November 2018 siang saja, sudah ada 40 orang pelamar calon komisioner KPU Garut.
"Lumayan banyak (pelamar) juga. Sampai hari ini sudah ada 40 orang yang melamar," ujar Sekretaris KPU Garut, Ayi Dudi Supriadi, Rabu 8 November 2018.
Menurut Ayi, kemungkinan besar jumlah pelamar akan terus bertambah. Hal ini disebabkan oleh masih tersedianya waktu pendaftaran, yakni hingga Minggu 11 November 2018.
Ia mengatakan, proses seleksi akan dilakukan langsung oleh KPU Pusat. Adapun proses pendaftaran untuk menjadi komisioner KPU Garut, setidaknya sudah dilakukan sejak dibuka untuk umum pada 5 November 2018 lalu, dengan akhir penyerahan administrasi pendaftaran sampai 11 November 2018.
Pelamar untuk jabatan komisioner itu terbuka bagi siapa saja dengan persyaratan di antaranya batasan usia minimal 30 tahun, dan pendidikan minimal SMA.
"Persyaratannya yang harus dipenuhi lumayan banyak. Siapa saja boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak terlibat sebagai anggota partai politik," katanya.
Ia memastikan, proses seleksi akan berlangsung secara ketat.
"Kewenangan pelaksanaan seleksinya sekarang langsung sama pusat. Tim seleksi dipilih oleh KPU RI sehingga dipastikan prosesnya akan lebih ketat," ucap Ayi.