kievskiy.org

Pergerakan Sensen dan Pengikutnya Dipantau Pihak Berwenang

GARUT, (PR).- Kasus munculnya kembali ajaran salat menghadap ke timur dan mengakui Sensen Komara sebagai rasul mendapat perhatian serius. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Azwar mendesak agar aliran sesat itu harus segera ditangani.

"Ajaran yang disebarkan Sensen bahwa dirinya sebagai rasul dan juga ajaran salat menghadap ke arah timur itu kan sudah dinyatakan sesat. Ini tentu tak boleh kita biarkan dan harus segera dilakukan penanganan," kata Azwar saat ditemui di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Selasa 4 Desember 2018.

Azwar pun meminta agar pihak penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan terkait kemunculan ajaran sesat.

Apa yang dilakukan Sensen saat kasusnya mencuat beberapa tahun lalu, merupakan tindak pidana karena terdapat unsur penistaan agama. Sebagai Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Azwar berjanji akan segera menjalankan fungsinya dengan pihak terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

"Harus diselidiki juga apakah perbuatan makarnya juga kembali ia lakukan apa tidak. Karena kita kan sama-sama tahu, ia selama ini mengaku sebagai Presiden Negara Islam Indonesia (NII)," ujarnya.

Menurutnya, pembinaan ke kantong-kantong pengikut Sensen di Garut mesti dilakukan agar mereka menyadari, bahwa ajaran yang mereka yakini sesat. Dia pun mengancam akan kembali memproses hukum Sensen, apabila ia terbukti kembali aktif mengajarkan ajarannya itu.

Penanganannya dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Namun jika berdasarkan hasil pemeriksaan medis Sensen dinyatakan mengindap sakit jiwa, maka akan direkomendasikan untuk ditempatkan ke rumah sakit jiwa tanpa melalui proses persidangan.

Terkait proses hukum yang telah berlangsung beberapa tahun lalu, Azwar menegaskan pihaknya telah melaksanakan apa yang menjadi keputusan pengadilan. Sesuai putusan hakim kala itu, Sensen dieksekusi untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit jiwa, pada Desember 2012 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat