kievskiy.org

Belum Terapkan Pasal Meski Yana Diamankan, Polisi: Masalah Kerja dan Keluarganya Juga Diduga Ada Unsur Pidana

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/QuinceCreative

PIKIRAN RAKYAT - Polres Sumedang sampai saat ini masih belum menerapkan pasal terkait aksi Yana Supriatna (40) 'prank' hilang di Cadas Pangeran.

Hal itu disampaikan Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam keterangannya pada Jumat, 19 November 2021.

"Pasal sendiri kami belum menerapkan," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Al Fatih Project Official, Sabtu, 20 November 2021.

Eko Prasetyo Robbyanto menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan komunikasi dengan pihak terkait untuk menerapkan pasal terhadap Yana Supriatna.

Baca Juga: Dengan Mata Sembab, Teuku Ryan Saksikan Ria Ricis Lepas Cincin Kawin, Ada Apa?

"Masih dilakukan komunikasi dengan pihak jaksa maupun ahli pidana, dan didalami keterangan yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu, Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan permasalahan Yana Supriatna yang mengakibatkan aksi tersebut terjadi juga diduga memiliki unsur pidana.

"Di pihak masalah dengan keluarga maupun masalah dengan pekerjaan yang diduga juga ada unsur pidananya," katanya.

Selain itu, Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan bahwa keterangan pers yang direncanakan akan disampaikan pada Jumat, 19 November 2021 harus ditunda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat