kievskiy.org

Pembuang Sampah Belum Dikenai Sanksi, Tim Patroli Ciliwung Fokus Sosialisasi

WALI Kota Bogor Bima Arya dan tim Pasukan Ciliwung untuk Naturalisasi melakukan patroli di Bantaran Sungai Ciliwung di Kelurahan Baranangsiang, Kota Bogor, Kamis, 7 Februari 2019. Tim patroli belum akan memberikan sanksi pada pembuang sampah dan lebih fokus memetakan masalah di kawasan bantaran.*/DOK Satgas Naturalisasi Ciliwung.*
WALI Kota Bogor Bima Arya dan tim Pasukan Ciliwung untuk Naturalisasi melakukan patroli di Bantaran Sungai Ciliwung di Kelurahan Baranangsiang, Kota Bogor, Kamis, 7 Februari 2019. Tim patroli belum akan memberikan sanksi pada pembuang sampah dan lebih fokus memetakan masalah di kawasan bantaran.*/DOK Satgas Naturalisasi Ciliwung.*

BOGOR,(PR).- Pasukan Ciliwung untuk Naturalisasi (Kancra) yang dibentuk Pemerintah Kota Bogor belum melakukan penindakan terhadap pelaku pembuang sampah di Sungai Ciliwung.  Wali Kota Bogor Bima Arya memaparkan, dalam tugasnya, tim patroli Ciliwung akan lebih banyak melakukan sosialisasi dan mencari solusi bagaimana menangani masalah persampahan di bantaran Sungai Ciliwung.

“Jadi fungsi tim patroli ini mempertemukan semua unsur yang ada untuk sama-sama cari solusi. Jangan disederhanakan sebagai tukang tilang,  terlalu sempit kalau disederhanakan jadi tukang nilang. Nilang itu diujung, sekarang kita bergerak bersama cari masalahnya di mana, kemudian  dicarikan solusinya juga,” ujar Bima seusai memimpin patroli di bantaran Sungai Ciliwung di Kelurahan Baranangsiang, Kota Bogor, Kamis, 7 Februari 2019.

Berdasarkan penelusuran Bima dan tim satgas Ciliwung pada patroli di bantaran Sungai Ciliwung di Kelurahan Baranangsiang, ada beberapa permasalahan mengapa masyarakat memilih membuang sampah ke sungai.  Beberapa di antaranya adalah ketiadaan tempat pembuangan sampah,  jadwal pengangkutan sampah yang tidak pasti, dan armada pengangkut sampah yang kurang.

“Nanti kita akan carikan solusinya, kalau sudah diberi solusi tetapi masih melanggar, ya bisa dikenakan sanksi. Anggaran tim satgas ini hanya sampai enam bulan, nanti kita evaluasi lagi,” kata Bima.

Sekretaris Satgas naturalisasi Sungai Ciliwung Een Irawan Putra mengatakan, pemberian sanksi kepada pembuang sampah tidak sesuai dengan landasan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang sampah. Dalam perda tersebut, disebutkan pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas pembuangan sampah sebelum memberikan tindakan sanksi berupa denda Rp 50 juta atau penjara.

“Masalahnya pemerintah sudah menyediakan sarana itu belum, jangan sampai tidak peduli, terutama lurahnya ya bisa atau enggak menyediakan.  Kalau memang sudah menyediakan sarana tetapi masih melanggar,  ya mungkin bisa disanksi,” kata Een.

Menurut Een, selama dua minggu ke depan, tim patroli Ciliwung akan lebih fokus melakukan orientasi dan memetakan masalah. Kancra juga akan melakukan verifikasi ulang data awal titik timbulan sampah, dan saluran pembuangan tinja di Sungai Ciliwung.

“Setelah itu kita akan lakukan fokus grup diskusi untuk mencari solusi  tentang persampahan, manajemen sampahnya harus berjalan. Pendekatannya melalui lurah dan warga. Kita sebenarnya ingin menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk Ciliwung,” ujar Een.

Meskipun tanpa memberikan sanksi, kehadiran tim patroli Ciliwung, sambung Een, juga diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat dalam membuang sampah ke sungai. Warga juga dapat menyampaikan keluhannya kepada tim satgas, agar bisa segera dicarikan solusi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat