kievskiy.org

Lebih dari 4.000 APK di Cirebon Melanggar Aturan

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019.*/ANTARA
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019.*/ANTARA

CIREBON, (PR).- Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan ditertibkan dalam dua hari operasi penertiban yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon.

Selama dua hari penertiban APK di sejumlah Dapil, Bawaslu telah mengumpulkan lebih dari 4.000 APK yang melanggar aturan. Di antara APK yang menyalahi aturan tersebut, mayoritas adalah APK yang digunakan sebagai media promosi caleg DPRD Kota Cirebon dari berbagai partai politik.

Atribut kampanye tersebut terdiri dari spanduk, banner, dan baliho yang dipasang di pohon, tiang telefon, tiang listrik, serta dipasang melintang di badan jalan. 

Ketua Bawaslu Kota Cirebon M. Joharudin mengatakan, pihaknya berhasil menertibkan total sebanyak 4.617 APK yang melanggar. Jumlah sebanyak itu terdiri dari caleg DPRD Kota Cirebon sebanyak 3.164 buah, DPRD Provinsi Jabar 233 buah, DPR RI 1.042 buah , DPD 3 buah, serta capres-cawapres sebanyak 175 buah APK. 

"Penertiban dilakukan setelah dilakukan pengamatan dan kajian bersama Panwas kecamatan dan kelurahan. Ribuan APK yang melanggar itu dari dua Dapil yang berbeda selama dua kali penertiban,” katanya, Senin, 11 Maret 2019. 

Menurut dia, penyelenggara Pemilu sudah melakukan sosialisasi dan pembekalan kepada seluruh partai peserta Pemilu mengenai regulasi pemasangan atribut kampanye. "Tapi meski sudah dilakukan pembekalan, masih banyak saja yang melanggar," ujarnya.

Sebatas penurunan paksa
Meski melakukan pelanggaran, katanya, sanksi terhadap yang melanggar hanya sebatas penurunan paksa saja. “Sanksinya hanya penurunan paksa APK saja,” ujar Joharudin. 

Diakuinya, penurunan paksa APK sempat diprotes sejumlah caleg. Bahkan, salah satu caleg sempat melayangkan keberatan kepada Bawaslu. 
Akan tetapi, pada akhirnya caleg yang keberatan tersebut menyadari kekeliruannya. Dia mengatakan, Bawaslu akan terus melakukan penertiban APK yang dinilai melanggar. Apalagi, banyak yang mengganggu ketertiban umum. 

“Penertiban tidak akan berhenti pada dua kali saja. Ada juga yang sempat komplain karena miskomunikasi, setelah dijelaskan tidak boleh memasang di tiang listrik dan tiang telepon yang bersangkutan akhirnya menerima,” ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat