kievskiy.org

Dipelihara secara Ilegal, Elang Brontok di Cianjur Tersangkut Kabel Listrik

SEORANG warga mengamati elang brontok yang berhasil diselamatkan usai tersangkut di Karangtengah, Cianjur, Kamis 4 April 2019. Untuk sementara hewan langka itu akan diamankan oleh pihak BKSDA Jawa Barat.
SEORANG warga mengamati elang brontok yang berhasil diselamatkan usai tersangkut di Karangtengah, Cianjur, Kamis 4 April 2019. Untuk sementara hewan langka itu akan diamankan oleh pihak BKSDA Jawa Barat.

CIANJUR, (PR).- Seekor elang brontok ditemukan tersangkut di tiang listrik di Kampung Gunteng, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kamis 4 April 2019. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat menduga elang tersebut dipelihara oleh seseorang secara ilegal.

Menurut keterangan warga, elang itu ditemukan pertama kali dengan posisi tergantung di kabel listrik sekitar pukul 07.30. Kaki satwa yang dilindungi itu terlilit sehingga membuatnya tersangkut. Warga pun segera melaporkan temuan mereka kepada pejabat setempat, yang dilanjutkan dengan menghubungi petugas PLN.

”Warga khawatir jaringan listrik terputus saat melepas tali yang tersangkut. Makanya segera menghubungi petugas PLN," ujar salah seorang warga, Rizqon (40). 

Setelah ada petugas yang datang, elang itu pun secepatnya diselamatkan. Tali yang mengikat kakinya dilepaskan dari tiang sehingga membuat elang itu terjatuh. Ia mengatakan, elang tersebut sudah terlihat lemas karena langsung jatuh saat diselamatkan.

Menurut dia, warga mengamankan elang itu untuk kemudian diserahkan kepada pihak yang lebih berwenang. Sebelumnya, mereka juga berkoordinasi dengan anggota Polsek Karangtengah untuk penanganan di lapangan.

Kondisi fisik burung tersebut, dapat dikatakan dalam kondisi yang cukup memperihatinkan. Pasalnya, bagian kaki kanannya putus, bulunya pun tidak terawat. Kuat dugaan jika elang itu merupakan peliharaan seseorang tapi terlepas, dugaan itu pun diperkuat dengan adanya sebuah tali yang mengikat bagian kaki kirinya. Selain itu, kemungkinan tersebut benar adanya karena si elang pun cenderung jinak ketika didekati dan diamankan oleh anggota kepolisian setempat.

Sementara itu, Petugas PPNS BKSDA Jawa Barat, Ajat Sudrajat menjelaskan, elang yang ditemukan warga merupakan spesies burung yang dilindungi. ”Karena elang itu hewan langka dan dilindungi, nah elang brontok juga sama (dilindungi). Kami tidak pernah mengeluarkan izin kepemilikan elang jenis apapun," ujar Ajat saat dihubungi melalui telepon seluler.

Ajat menilai, elang malang itu dipelihara seseorang secara ilegal. Hal itu dikarenakan, izin untuk memelihara hewan langka dan dilindungi tidak pernah ada atau dikeluarkan. Maka dari itu, jika memang terbukti dan benar elang tersebut dipelihara, maka dipastikan statusnya ilegal.

Lebih lanjut dikatakan bahwa ada kemungkinan elang itu diperoleh dari perburuan liar. Akan tetapi, Ajat belum bisa memastikan asal muasal elang tersebut karena terkendala siapa pemiliknya. Ia mengungkapkan, sebenarnya selain pemeliharaan, diduga masih terjadi pula perdagangan hewan yang bisa dijual pada kisaran harga Rp 800 ribu-35 juta per ekor ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat