kievskiy.org

Caleg Termuda di Ciamis Divonis 4 Bulan Penjara karena kampanye di Tempat Pendidikan

CALON legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial AZN, konsultasi dengan tim penasehat hukumnya, usai divonis saat sidang pidana Pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis , Rabu, 8 Mei 2019. Caleg dari daerah pemilihan 1 Ciamis tersebut dijatuhi hukuman 4 bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.*/NURHANDOKO/PR
CALON legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial AZN, konsultasi dengan tim penasehat hukumnya, usai divonis saat sidang pidana Pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis , Rabu, 8 Mei 2019. Caleg dari daerah pemilihan 1 Ciamis tersebut dijatuhi hukuman 4 bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.*/NURHANDOKO/PR

CIAMIS,(PR).- Akibat melakukan kampanye di tempat terlarang yakni tempat pendidikan, calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 1 Ciamis AZN, divonis empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 dulan kurungan. Menanggapi putusan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu, 8 Mei 2019 caleg termuda di tatar Galuh Ciamis tersebut menyatakan pikir-pikir.

Sidang dengan hakim tunggal David Panggabean. Selama persidangan AZN didampingi tiga penasihat hukumnya. Selaku jaksa penuntut umum adalah Yuliarti. Sementara itu di jajaran pengunjung sidang tanpak orang tua  AZN yakni Didi Sukardi bersama keluarga serta lainnya. Beberapa anggota polisi juga tampak berjaga di pengadilan.

Hakim menyatakan AZN telah melakukan kampanye di tempat terlarang yakni tempat pendidikan. Kampanye tersebut berlangsung di salah satu tempat pendidikan di wilayah Pawindan Kecamatan Ciamis. Selain dirinya, yang bersangkutan juga mengkampanyekan capres nomor 02, juga salah satu caleg DPRD Jabar.

“Menyatakan terdawa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kampanye di tempat pendidikan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara empat bulan, denda 10 juta subsider 2 bulan,” tutur hakim David Panggabean.

Usai membacakan vonis, terakwa diberi kesempatan pikir-pikir selama tiga hari. Selanjutnya sidang ditutup. Begitu ditutup AZN yang mengenakan kacamata, langsung mendekati serta konsultasi dengan pengacaranya.  

“Pertama tentunya memberikan rasa nyaman dulu kepada terdakwa, ini bukan akhir segalanya. Kami hanya diberi waktu selama tiga hari untuk memutuskan. Dari pihak keluarga juga memberi sinyal banding, di samping menunggu pihak keluarga terdakwa shalat istikharah dulu,” tutur Yudi riadi, pengacara AZN.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum Yuliarti menyatakan pikir-pikir dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersbeut lebih ringan dibandingkan tuntutan enam bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Kami pikir-pikir. Putusan apakah menerima atau upaya banding, nanti lihat hasil pleno dengan Sentra Gakkumdu,” tuturYuliarti.  

Dia mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 251 jo 280 ayat 1 huruf H UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Dengan adanya vonis tersebeut, artinya terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang kami ajukan,” ujarnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat