CIBINONG, (PR).- Rencana pemekaran Kabupaten Bogor Timur yang berpisah dari Kabupaten Bogor masih juga dalam tahap pembahasan oleh panitia khusus (pansus) DPRD Kab Bogor. Pengesahan pemekaran itu belum ada kepastian, meski pansus telah bekerja sejak beberapa bulan lalu dan usulan itu sudah diajukan Bupati Bogor sejak Oktober 2018 silam.
Malahan, dalam rapat paripurna DPRD Senin, 20 Mei 2019, ternyata masih ada tiga desa yang belum menyelesaikan Surat Keputusan Musyawarah Desa (SKMD). Ketua Pansus Bogor Timur DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, mengatakan, Presidium Bogor Timur harus menyelesaikan SKMD tersebut paling lambat akhir Mei 2019.
"Sudah sepakat. SKMD harus selesai selambatnya akhir bulan (Mei 2019), karena Pansus selesai awal Juni kan," kata Junaedi.
Apabil hingga akhir bulan Mei 2019 masih ada desa yang belum menyelesaikan SKMD, pansus berencana akan menggelar rapat internal. " Ya, kita rapat internal untuk mencari keputusannya seperti apa. Tapi saya yakin lah ini bisa selesai. Masih ada waktu," ujar Junaidi.
Presidium Bogor Timur akan pastikan tiga desa menyelesaikan SKMD dalam tiga hari ini
Menyikapi masih adanya tiga desa yang belum menyerahkan SKMD, Ketua DPP Presidium Kabupaten Bogor Timur, Nafizul Alhafiz Rana, menyatakan, pertemuan yang diadakan hari ini memang untuk memastikan kekurangan SKMD. "Memang masih ada tiga desa belum menyelesaikan SKMD, yakni Desa Wanaherang dan Tlajung Udik di Kecamatan Gunungputri, dan Desa Leuwikaret di Kecamatan Klapanunggal," katanya
Dalam 2-3 hari ini, pihak presidium akan turun lagi ke tiga desa itu untuk menjelaskan pentingnya pemekaran, karena ini demi pembangunan. Menurut Nafizul, sudah tidak ada masalah serius terkait persetujuan di tingkat desa, namun hanya perlu diajak bicara untuk dijelaskan lagi.
"Kami menargetkan, SKMD akan selesai dalam waktu sepekan, sehingga pansus bisa mengesahkan usulan pemekaran," katanya.
Sebagaimana diberitakan, BupatiBogor memang telah mengirimkan surat kepada DPRD Kab Bogor nomor : 135.1/73-Adpem tanggal 22 Oktober 2018. Surat itu berisi Permohonan Pembahasan Persetujuan Bersama tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Timur.