kievskiy.org

Waspadai Perkawinan Campuran

ILUSTRASI paspor.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI paspor.*/DOK. PRFM

BANJAR,(PR).-  Diberlakukan Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Bebas Visa Kunjungan, berpotensi meningkatnya warga negara asing ke Indonesia.

"Termudah membedakan orang asing atau bukan, dari bahasa dan gaya bicara. Orang asing legal, dipastikan memiliki dokumen resmi, seperti paspor, visa dan dukomen lainnya," ujar Wakil Wali Kota Banjar, Nana Suryana.

Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tasikmalaya, Agustinus Wahyudi Indaryono, berharap Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kota Banjar dan masyarakat, bersinergi dan mampu meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan asing, termasuk kepemilikan dokumennya. 

"Paspor, visa, kartu izin tinggal tetap (kitap) dan kartu izin tinggal terbatas (kitas) dimungkikan ada yang palsu. Terbukti ada yang diragukan atas kepemilikan dokumen itu, kami, Imigrasi berwenang melakukan uji forensik dokumen tersebut," ujar Wahyudi.

Ditegaskan dia, paspor dan visa itu mencantumkan identitas pemiliknya dan berlaku untuk melakukan perjalanan secara resmi antar negara. Untuk visa masa berlakunya terbatas. Sama halnya Kitas dan Kitap. 

"Jika masa berlakunya habis, otomatis harus diperpanjang lagi. Seperti Kitas biasanya berlaku hanya satu tahun. Kemudian, Kitap berlaku selama 5 tahun," ujarnya kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan. 

Di antara potensi penyimpangan orang asing, terakhir ini seringkali ditemukan adalah modus kawin campur. Yaitu, perkawinan antara WNI dan Warga Negara Asing.

"Perkawinan campuran ini harus diwaspadai. Karena, ada di antara oknum orang asing yang memanfaatkan untuk perbuatan negatif, seperti penipuan dan kriminal lainnya," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat