kievskiy.org

SPBU Curang Gunakan Remote untuk Ubah Angka

DITJEN Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono didampingi Direktur Metrologi sedang memperhatikan petugas pengawasan yang melakukan pengukuran ambaNG batas takaran di SPBU Ranggawulung, Subang.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA
DITJEN Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono didampingi Direktur Metrologi sedang memperhatikan petugas pengawasan yang melakukan pengukuran ambaNG batas takaran di SPBU Ranggawulung, Subang.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA

SUBANG, (PR).- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menyegel belasan nozzle di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Subang karena diduga menyalahi aturan takaran. Bahkan di antaranya ada yang menambah alat elektrik berupa remot untuk mengubah angka angka. Hal ini terungkap setelah tim pengawasan metrologi Kemendag bersama Tipidsus Mabes Polri, Kamis 20 Juni 2019.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI, Veri Anggriono Sutiarto yang melakukan sidak bersama rombongan perlindungan konsumen dan tertib niaga (PKTN) kepada wartawan di SPBU 34.41228 Ranggawulung, Subang mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, timnya sudah melakukan penyelidikan. Tentunya berdasarkan informasi yang diperoleh karena adanya laporan yang masuk soal dugaan kecurangan SPBU yang berukuran cukup besar.

“Ironisnya ada yang memakai alat elektronik remote control untuk mengubah angka dan berada di jalur Tol Cipali sehingga kita terpaksa menyegelnya sebanyak 8 nozzle sedangkan di sini hanya 3 dan  pelanggaran, masalah takaran ukuran yang melebihi dari batas normal yang telah ditentukan di aturan,” kata Dirjen  Veri Anggriono Sutiarto kepada wartawan Galamedia, Dally Kardilan.

Petugas menyegel dispenser BBM beserta belasan nozzle di SPBU yang ada di wilayah Subang, padahal pihak Kementrian telah memberikan batas toleransi pompa BBM harusnya tidak lebih dari 0,5 persen. Namun, dari hasil temuan  melanggar hingga 0,83 persen dengan rata-rata konsumen dirugikan sekitar 450 ribu rupiah pernozzle. Tim juga menemukan dalam  peralatan dispenser BBMtidak ada nya segel dari Dinas Perdagangan. 

"Kalau soal ini, kami tidak pernah dibawa-bawa atau diberi tembusan saat ada tim pengujian dari metrologi," kata Kabid. Perdagangan DKUPP Subang, H.Nuridin yang mendampingi Kadisnya, H.Rahmat Faturrahman.

Menurut Dirjen, dengan adanya tindakan yang merugikan konsumen ini, bagi yang melakukan pelanggaran, Undang Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Yang mana pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan. Demikian pula sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah, denda paling tinggi Rp 1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun. Tindakan yang sama dengan pendekatan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sanksi hukum yang dikenakan denda maksimal Rp 2 Miliar atau penjara paling lama 5 tahun.

Direktur Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin mengatakan, selain di wilayah Subang juga melakukan pengecekan langsung ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Pantai Utara (Pantura), terutama . SPBU yang  diduga melakukan kecurangan yang ditemukan saat dilakukan pengawasan menjelang hari raya pada 15 Mei—23 Mei 2019 lalu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat