kievskiy.org

Warga Majalengka Serahkan Buaya Muara yang Dipelihara Sejak Kecil ke BKSDA

BUAYA muara (Crocodylus porosus) yang diamankan di Kantor balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKDSA) Wilayah III Jabar di Ciamis sejak Senin, 1 Juli 2019. Buaya sepanjang 2 meter dan berat 100 kilogram diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya warga oleh Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.*/NURHANDOKO/PR
BUAYA muara (Crocodylus porosus) yang diamankan di Kantor balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKDSA) Wilayah III Jabar di Ciamis sejak Senin, 1 Juli 2019. Buaya sepanjang 2 meter dan berat 100 kilogram diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya warga oleh Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.*/NURHANDOKO/PR

CIAMIS,(PR).- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Barat di Kabupaten Ciamis menerima buaya muara yang sebelumnya diserahkan oleh warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Buaya dengan nama latin Crocodylus porosus yang terlihat gemuk tersebut memiliki panjang dua meter.

Buaya yang kini disimpan di BKSDA Ciamis sejak Senin, 1 Juli 2019 itu diperkirakan memilki berat 100 kilogram dan ditempatkan di bak khusus. Bagian atas bak ditutup dengan papan serta kawat ram. Sesekali muncong buaya naik dan tubuhnya berbalik arah.

“Kondisinya tampak sehat, namun demikian untuk memastikan tetap harus diperiksa oleh dokter hewan. Buaya muara ini diserahkan sukarela oleh pemiliknya warga Majalengka,” tutur Dede Nurhidayat, petugas pengendali ekosistem hutan BKDSA Wlayah III Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2019.

Dia mengungkapkan berdasarkan keterangan pemilik, buaya tersebut dipelihara sejak kecil. Pertama kali dipelihara buaya muara itu hanya sepanjang 80 senitmeter. Diperkirakan saat ini buaya tersebut berumur sekitar 4 tahun.

“Sebelumnya pemilik tidak mengetahui jika binatang tersebut adalah satwa dilindungi. Akan tetapi setelah mendapatkan pemahaman, akhirnya sukarela menyerahkan kepada petugas,” ujarnya.

Berkenaan dengan tindak lanjut buaya tersebut, Dede mengatakan masih menunggu pemeriksaan menyeluruh oleh dokter hewan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi acuan untuk menindaklanjuti penanganan buaya muara yang baru diserahkan ini.

“Tidak hanya kondisi kesehatan, akan tetapi juga bagaimana perilakunya. Hasil tersebut akan merekomendasikan apakah akan dilepasliarkan atau diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Cikananga, Sukabumi,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang BKSDA Wilayah III Ciamis Himawan Sasongko mengatakan agar warga yang memelihara binatang dilindungi agar segera menyerahkan kepada yang berwenang. Selain itu juga dilarang menjual belikan binantang dilindungi.  

“Buaya muara termasuk satwa liar yang dilindungi sebagiamana yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Bagi yang melanggar tentu ada ancaman hukumnya,” tutur Himawan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat