kievskiy.org

Kementerian Lingkungan Hidup Desak PT IBR Bersihkan Limbah B3 dari Rawa Kalimati

PERWAKILAN PT Indo Bharat Rayon mempresentasikan rencana pemulihan fungsi lingkungan di Rawa Kalimati Desa Cilangkap Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta dalam sosialisasi, Kamis, 11 Juli 2019. Kawasan tersebut diketahui tercemar limbah B3 sehingga perlu segera dibersihkan.*/HILMI ABDUL HALIM/PR
PERWAKILAN PT Indo Bharat Rayon mempresentasikan rencana pemulihan fungsi lingkungan di Rawa Kalimati Desa Cilangkap Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta dalam sosialisasi, Kamis, 11 Juli 2019. Kawasan tersebut diketahui tercemar limbah B3 sehingga perlu segera dibersihkan.*/HILMI ABDUL HALIM/PR

PURWAKARTA, (PR).- Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendesak PT Indo-Bharat Rayon segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Yakni, membersihkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rawa Kalimati, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Meskipun MA tidak menentukan batas akhirnya, pencemaran bisa semakin merusak lingkungan. "Karena sudah cukup lama sehingga perlu segera dirilis. Artinya, harus segera dimulai proses pembersihannya," kata Direktur Pemulihan Kontaminasi KLHK Haruki Agustina, Kamis, 11 Juli 2019.

Menurutnya, limbah yang dihasilkan dari proses produksi di pabrik milik PT IBR termasuk golongan 2 yang kurang berbahaya. Namun, pencemaran dari limbah B3 tetap berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat sehingga pengolahannya pun memerlukan izin khusus.

Fungsi KLHK pada perkara tersebut hanya memberikan persetujuan dan mengawasi proses pemulihannya. Haruki mengakui pihak perusahaan telah mengajukan rencana pengolahan limbah dengan cara membakar dan menimbun sisanya di tempat pembuangan (landfill).

"Nanti dalam persetujuan itu baru ada batas waktu penyelesaiannya. Kita akan hitung tergantung volumenya," kata Haruki.

Karena itu, ia meminta perusahaan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pengerukan dan pemindahan material limbah.

Haruki mengupayakan persetujuan rencana yang akan dilakukan oleh pihak internal perusahaan tersebut bisa selesai bulan ini. "Sambil menunggu (disetujui), kami sarankan proses percepatan pemulihannya oleh pihak ketiga yang berizin," ujarnya menambahkan.

Saran tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup yang diselenggarakan pihak perusahaan. Kegiatan itu dihadiri seluruh pemangku kepentingan mulai dari kementerian, pemeritah daerah dan unsur masyarakat terdampak.

Uji kelayakan

Mengenai rencana pengolahan limbah yang akan dilakukan perusahaan tersebut, Haruki mengaku masih mengkaji kelayakannya. Mulai dari mengukur luas area landfill yang dapat menampung material hingga 100.000 meter kubik hingga menguji kandungan material dan metode pembakarannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat