kievskiy.org

Partai Nasdem Lakukan Gugatan, Pelantikan Anggota DPRD Tertunda

ILUSTRASI.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT

MAJALENGKA,(PR).- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Majalengka baru akan menetapkan calon anggota DPRD Majalengka periode 2019-2024 setelah 8 Agustus mendatang, terkait masih adanya gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Partai Nasdem terhadap KPU.

Menurut keterangan Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada, keputusan MK rencananya dilakukan pada 30 Juli mendatang, sehingga penetapan baru bisa dilakukan pada tanggal 8 Agustus. Hal ini akan menyesuaikan dengan keputusan MA, apakah akan mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh Partai Nasdem atau menolak gugatannya, sebab hal ini akan berkorelasi dengan perolehan kursi di DPRD Majalengka.

Jika MK mengabulkan gugatan terhadap Partai Nasdem maka perolehan suara akan berubah dan perubahan ini akan mengubah komposisi kursi di DPRD Majalengka yang berdasarkan hasil sementara Partai Nasdem di Daerah Pemilihan 5  tidak memperoleh kursi di dewan.

Dijelasakan Agus, Partai Nasdem menggugat KPU di PHPU pada  Pemilu Legislatif di dapil 5, dengan pihak terkait Partai Gerindra. Tiga kecamatan yang didugat tersebut masing-masing Kecamatan Lemahsugih sebanyak 23 TPS, Cingambul 3 TPS dan Kecamatan Bantarujeg 38 TPS.

“Ada dua hal yang digugat Partai Nasdem ini kepada KPU, pertama ada tuduhan terjadi penggelembungan suara untuk Partai Gerindra sebanyak 457 suara serta tuduhan terjadi pengurangan suara Partai Nasdem sebanyak 30 suara,” papar Agus.

Padahal, menurutnya, pada saat perhitungan C 1 di TPS, rekapitulasi perolehan suara di PPK ataupun tingkat Kabupaten dan provinsi baik saksi dari partai ataupun dari Bawaslu tidak ada yang mengajukan keberatan dan memprotes hasil suara.

Terjadinya selisih suara antara KPU dengan pemohon ada 4 kemungkinan adanya kesalahan dari pemohon, antara lain pihak pemohon atau saksi saat itu terjadi kesalahan mengutip data C1 atau data DAA, ada kesalahan melihat jumlah pada data terkahir atau lembar terakhir.

“Misalnya di TPS 7 di Desa Sadawangi, Kecamatan Lemahsugih ada kesalahan dalam melihat hasil akhir yang dilakukan Partai Nasdem,” kata Agus.

Selain itu, menurut Agus, data yang dimiliki oleh Partai Nasdem tidak berdasarkan pada data primer.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat