kievskiy.org

Bupati Bekasi Akan Tutup Tempat Hiburan Malam, Sekadar Wacana?

SEJUMLAH tempat hiburan malam masih beroperasi di kawasan Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi. Bupati Eka Supria Atmaja kembali mewacanakan penutupan tempat hiburan karena tidak sesuai dengan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.*/TOMMI ANDRYANDY/PR
SEJUMLAH tempat hiburan malam masih beroperasi di kawasan Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi. Bupati Eka Supria Atmaja kembali mewacanakan penutupan tempat hiburan karena tidak sesuai dengan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.*/TOMMI ANDRYANDY/PR

BEKASI, (PR).- Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja kembali mewacanakan penutupan tempat hiburan malam. Ini menjadi wacana kesekian kali yang disampaikan bupati, bahkan dari era Neneng Hasanah Yasin, tetapi tak kunjung terealisasi.

Menariknya, wacana itu digulirkan setiap kali bupati dikunjungi perwakilan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Selasa, 6 Agustus 2019, Eka kembali mewacanakan penutupan tempat hiburan sesaat setelah menerima kunjungan dari Forum Ukuwah Islamiyah. Hanya saja, seperti biasa, Eka tidak menjelaskan kapan wacana itu bakal direalisasikan.

“Pada intinya karena ini perda (peraturan daerah), maka tentu saja pemerintah akan melakukan penegakan. Apalagi beberapa waktu Satpol PP juga kan sudah melakukan penyegelan. Nanti kami akan tindaklanjuti,” kata dia, di depan ruang kerjanya di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Berdasarkan catatan Pikiran Rakyat, tempat hiburan malam merupakan usaha yang dilarang di Kabupaten Bekasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Pada pasal 47 disebutkan bahwa diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music merupakan jenis usaha pariwisata yang dilarang. Namun, para kenyataannya, aturan tersebut tidak mampu ditegakkan.

Padahal, untuk diketahui, Bupati Eka sebenarnya turun andil dalam menerbitkan Perda Pariwisata itu. Aturan tersebut terbit pada masa kepemimpinan mantan bupati Neneng Hasanah Yasin dan Eka ketika itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.

Sayangnya, hingga kini tempat hiburan masih leluasa beroperasi. Bahkan, alih-alih ditutup, tempat hiburan justru makin bertambah. Berbagai tempat hiburan berbasis karaoke menjamur di kawasan Lippo Cikarang. Ketika dimintai tanggapan usaha karaoke yang justru bertambah, Eka enggan menjawab.

Wacana penutupan tempat hiburan menjadi yang kesekian kali disampaikan. Hanya saja, tidak pernah membuat Perda Pariwisata tersebut benar-benar ditegakkan. Tercatat, tempat hiburan pernah tutup usai disegel Satpol PP pada Oktober tahun lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat