kievskiy.org

Upah THL di Purwakarta Membebani APBD Hingga Rp 68 Miliar

ILUSTRASI ASN.*/DOK PR
ILUSTRASI ASN.*/DOK PR

PURWAKARTA, (PR).- Beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta untuk membiayai upah Tenaga Harian Lepas (THL) dinilai masih tinggi. Hal itu menjadi alasan belum ada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2019.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebutkan alokasi anggaran daerah untuk THL tahun ini mencapai Rp 68 miliar. Jumlah tersebut telah dipangkas sampai Rp 4 Milyar dibandingkan anggaran tahun lalu.

"Pada 2018 anggarannya Rp 72 miliar, dan diturunkan di 2019 menjadi Rp 68 miliar. Untuk tahun selanjutnya kita lakukan penurunan kembali," kata Anne, Minggu, 25 Agustus 2019.

Anggaran yang tinggi diakui karena jumlah THL di daerahnya masih banyak, yakni sekitar 2.300 orang.

Upaya pemerintah menurunkan anggaran untuk THL salah satunya dengan mengurangi jumlah THL dari tahun ke tahun. Terlebih, setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga tidak memperbolehkannya lagi.

"Aturannya sekarang hanya satu yaitu melalui sistem P3K," kata Anne menambahkan.

Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Purwakarta ternyata juga belum bisa mengangkat P3K tahun ini dengan alasan efisiensi anggaran daerah.

Membebani APBD

Adapun jumlah P3K yang diusulkan sebelumnya sebanyak 270 orang.

"Kalau 270 (pegawai PPPK) itu kebutuhannya kurang lebih sekitar Rp 13 miliar," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Purwakarta Norman Nugraha. Anggaran tersebut dikhawatirkan dapat membebani APBD yang lebih diprioritaskan untuk pelayanan publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat