kievskiy.org

Polres Purwakarta Percepat Penyelidikan Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

EVAKUASI kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun di tol Purbaleunyi km 91 pada 2 September 2019 lalu.*/HILMI ABDUL HALIM/PR
EVAKUASI kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun di tol Purbaleunyi km 91 pada 2 September 2019 lalu.*/HILMI ABDUL HALIM/PR

PURWAKARTA, (PR).- Dua pekan setelah tabrakan beruntun di Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi kilometer 91 Kabupaten Purwakarta, polisi belum juga menetapkan tersangka baru. Padahal, petugas telah mengantongi keterangan saksi dan berbagai barang bukti yang dibutuhkan.

Polisi Resor Purwakarta berjanji untuk mempercepat proses penyelidikan kasus tersebut. "Namun, tidak mengabaikan substansinya, sesuai pokok tanggung jawabnya. Siapa yang bertanggung jawab, (dia) yang jadi tersangkanya," kata Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Matrius, Jumat, 13 September 2019.

Sebelumnya, Polres Purwakarta telah menetapkan salah seorang sopir dump truck sebagai tersangka. Hingga saat ini, petugas masih memeriksa pihak perusahaan pemilik dumptruk. Matrius tidak menutup kemungkinan akan menetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka selanjutnya.

Pihak perusahaan diduga bertanggung jawab atas kelebihan muatan pada dua dump truck yang menyebabkan terjadinya tabrakan. Kedua truk diketahui sama-sama mengangkut tanah seberat 37 ton dari seharusnya maksimal 12 ton saja.

Selain itu, Matrius menemukan pelanggaran dimensi pada truk-truk tersebut. "Seharusnya tinggi bak hanya satu meter ternyata 1,7 meter. Kita masih memeriksa siapa yang melakukan pelanggaran sehingga kendaraan ini masih beroperasi," katanya.

Kedua dump truck itu diakui milik dua perusahaan asal Jakarta dan Karawang berinisial TJT dan TJM. Keduanya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi angkutan barang dalam hal ini ialah tanah untuk bahan baku keramik.

"Dua PT ini diperiksa kaitannya dengan tindak pidana korporasi di mana dua perusahaan ini menerima keuntungan dari pelanggaran yang dilakukan," tuturnya. Selain itu, Matrius menduga mereka membiarkan pelanggaran dan tidak ada upaya mencegah pelanggarannya.

Lebih lanjut, Matrius menyebutkan jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 28 orang. Tak hanya saksi mata di lokasi, polisi juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi ahli untuk melengkapi penyelidikannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat