kievskiy.org

Terbukti Cemari Citanduy, Perusahaan dan Pelaku Usaha Di Kota Tasikmalaya Bisa Dipidana

PETUGAS Dinas Lingkungan Hidup mengambil sampel air Sungai Citanduy yang diduga tercemar di Cipapagan, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Selasa, 24 September 2019. Jika terbukti mencemari sungai, perusahaan atau pelaku usaha bisa dipidana.*/DLH KOTA TASIKMALAYA
PETUGAS Dinas Lingkungan Hidup mengambil sampel air Sungai Citanduy yang diduga tercemar di Cipapagan, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Selasa, 24 September 2019. Jika terbukti mencemari sungai, perusahaan atau pelaku usaha bisa dipidana.*/DLH KOTA TASIKMALAYA

TASIKMALAYA, (PR).- Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya mengambil sampel air Sungai Citanduy yang diduga tercemar limbah untuk diuji di laboratorium. Sanksi pidana pun mengintai perusahaan atau pelaku usaha bila terbukti membuang limbah yang mencemari Sungai Citanduy.

"Tim teknis tadi mengambil sampel air limbah pembuangan terakhir menuju aliran sungai dan air aliran Sungai Citanduy," kata ‎ Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Tasikmalaya Dedi Mulyana, Selasa, 24 September 2019.

Petugas DLH mengambil sampel air Citanduy dari tiga titik yakni outlet atau saluran pembuangan residu pabrik kayu‎ PT Bineatama Kayone Lestari‎ (BKL), aliran sungai di belakang BKL, dan Cipapagan.

Sampel tersebut, lanjut Dedi, bakal diuji di Laboratorium DLH. "Lamanya 14 hari kerja," ucap Dedi terkait berapa lama proses pengujian hingga hasil akhirnya keluar.

Saat disinggung mengenai PT Lintas Nusa yang sempat dituding warga membuang limbah ke Citanduy, Dedi mengaku kesulitan untuk mengecek adanya saluran limbah di belakang peternakan sapi tersebut. Untuk itu, petugas akhirnya meminta izin pihak peternakan guna masuk area peternakan untuk melakukan pemantauan di dalam.

Di sana, Dedi mengaku melihat bak penampungan air untuk minum sapi. Ia menyebut, air minum sapi pun berasal dari Citanduy. Sedangkan kotoran sapi dibawa oleh pengelola. 

"Tidak ada air (limbah peternakan) yang mengalir ke sungai," tuturnya. Untuk Cipapagan, ia menyebut terdapat kekeruhan serta sedikit busa.

Pidana

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat Dedi Kurniawan menyatakan, perusahaan atau pabrik yang terbukti mencemari sungai bisa dipidana. Hal itu mengacu kepada Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32/2009.

"Pencemaran yang dilakukan baik oleh perorangan atau perusahaan terhadap sungai yang menjadi hajat hidup orang banyak itu bisa dipidanakan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat