kievskiy.org

Pemkot Bekasi Bahas UMK Selasa Ini, Jika Mengacu PP 78 Besarannya jadi Rp 4,5 Juta

ILUSTRASI upah kerja./DOK. PR
ILUSTRASI upah kerja./DOK. PR

BEKASI, (PR).- Pemerintah Kota Bekasi bersiap membahas besaran Upah Minimum Kota tahun 2020. Direncanakan, rapat tripartit Dewan Pengupahan Kota Bekasi mulai digelar Selasa, 29 Oktober 2019 ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Sudirman, mengatakan, pembahasan besaran UMK 2020 diharapkan bisa tercapai sebanyak-banyaknya dalam tiga kali rapat.

"Ada tiga kesempatan rapat sebelum tenggat waktu penyampaian usulan UMK 2020 ke Gubernur Jawa Barat pada 29 November 2019. Kiranya dalam tiga agenda rapat yang digelar dalam sebulan ke depan, bisa tercapai kata sepakat," kata Sudirman, Senin, 28 Oktober 2019. 

Menurut Sudirman, jika saja pihak pengusaha dan pekerja sama-sama sepakat dengan ketentuan penentuan UMK seperti dibahas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, semestinya besar UMK tahun 2020 bisa segera diputuskan.

"Penentuannya sederhana. Seperti dirumuskan dalam PP 78, cukup menambahkan besaran UMK tahun sebelumnya dengan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Untuk formulasi penghitungan UMK 2020, lanjut Sudirman, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Bila UMK Bekasi 2019 sebesar Rp 4.229.756, mengacu pada ketentuan PP 78, maka UMK Bekasi 2020 ialah Rp 4.589.708.

"Jika pengusaha dan pekerja sepakat, maka angka itu yang akan diusulkan ke gubernur. Namun jika ada keberatan, pemerintah selaku penengah perlu mendengarkan terlebih dulu argumentasi yang diajukan sebelum mengambil keputusan," katanya.

Namun Sudirman berharap, seperti halnya saat penentuan UMK 2019, baik pekerja maupun pemerintah sama-sama sepakat menghitung berdasarkan PP 78. Dengan demikian besaran UMK 2019 bisa diputuskan lebih cepat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat