kievskiy.org

Jadi Tersangka Penembakan, Anak Bupati Majalengka Ambil Cuti PNS

KASAT Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi M Wafdan Mutaqin saat memberikan keterangan pers di Kantornya di Mapolres Majalengka, Kamis, 14 November 2019.*/TATI PURNAWATI/KC
KASAT Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi M Wafdan Mutaqin saat memberikan keterangan pers di Kantornya di Mapolres Majalengka, Kamis, 14 November 2019.*/TATI PURNAWATI/KC

MAJALENGKA,(PR).- Irfan Nur Alam yang menjabat sebagai Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Majalengka mengajukan cuti kerja selama 24 hari, sejak Rabu, 13 November 2019. Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap kontraktor oleh polisi.

Pemerintah menjamin cutinya IN tidak akan menganggu pada pelayanan publik di Pemda Majalengka.

Sekda Majalengka Diki Ahmad Sodikin menjamin cutinya Irfan tidak akan mengganggu pelayanan dan kinerja di Bagian Ekonomi dan Pembangunan yang dipimpinnya.

Terkait insiden yang menimpa Irfan, Sekda mengatakan akan melakukan pemanggilan untuk menanyakan apa yang terjadi sebenarnya. Hal itu sebagai kewajibannya untuk melakukan pembinaan terhadap bawahan.

“Karena selama ini kan baru informasi yang bersumber dari pemberitaan baik dari koran, televisi dan media online serta media sosial. Sementara yang bersangkutan belum ditanya secara jelas. Makanya saya akan melakukan pemanggilan guna mengklarifikasi bagaimana kejadian yang sebenarnya. Ini kewajiban saya untuk melakukan pembinaan terhadap bawahan,” ucapnya.

Pemanggilan diperkirakan baru akan dilakukan setelah selesai menjalani masa cuti. Sedangkan tindakan selanjutnya menurut Sekda masih menunggu proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.

Status tersangka anak Bupati Majalengka Karna Sobahi disampaikan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris M Wafdan Mutaqin. Irfan dijerat Pasal 170 KUHP Junto UU Darurat No 12 tahun 1951.

Penetapan terhadap tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup di antaranya visum dan saksi. Polisi telah memeriksa sembilan saksi sampai Kamis, 14 November 2019.

“Penetapan tersangka ini setelah adanya dua alat bukti yang cukup, kami juga sudah melakukan gelar perkara di internal. Dari alat bukti dan hasil gelar perkara kami menyimpulkan ditetapkan  sebagai tersangka,” ucap Wafdan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat