MAJALENGKA, (PR).- Kepolisian Resor Majalengka telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penembakan yang diduga melibatkan Irfan Nur Alam, putra Bupati Majalengka Karna Sobahi.
Ketiga tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Majalengka sejak Senin 18 November 2019.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi memastikan bahwa perkara tersebut akan terus berlanjut dan ditangani secara transparan serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Barat saat berkunjung ke Majalengka sekaligus meresmikan aula dan lapangan tembak milik Polres Majalengka, Senin 18 November 2019.
”Kasus tetap lanjut. Sekarang, kami sudah menetapkan tiga tersangka. Lebih detailnya, kapolres nanti ekspos,” katanya, sebagaimana dilaporkan wartawan Kabar Cirebon Tati Purnawati.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono mengungkapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut.
Mereka adalah US (tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka) dan SS (buruh). Pada malam kejadian, mereka diduga melakukan pengeroyokan.
![](https://static.pikiran-rakyat.com/public/medium/public/2019/11/6OzpiULQxGLZEx5PSJvTCIFIzge5nAN1ZXD3dVPh.jpeg)
Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHPidana. Berdasarkan hasil penyidikan, US membantu tersangka utama, Irfan Nur Alam, menyeret korban Panji Pamungkasandi dari dalam kendaraan kemudian memukul korban sebanyak dua kali.