PIKIRAN RAKYAT - Pantai Utara (Pantura) wilayah Kabupaten Cirebon dinyatakan darurat narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu sudah sangat luas dan meresahkan.
Ada indikasi pembagian wilayah antar sindikat di daerah tersebut. Pengungkapan kasus oleh kepolisian menjadi bukti kuat operasional komplotan pengedar narkoba.
Baca Juga: 6 Tips Kecantikan untuk Wanita Berusia di Atas 30 Tahun
Data di Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jumat 21 Februari 2020, menunjukkan perkembangan mengkhawatirkan dari peredaran narkoba di Pantura. Sejak Januari 2020, tercatat sudah ada 25 kasus narkoba.
Sebanyak 39 pelaku ditangkap dan ditahan. Rata-rata pelaku masuk usia produktif antara 20 sampai 30 tahun, seorang diantaranya seorang wanita.
Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Rasa Panik dan Takut ketika Menghadapi Ujian
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba seperti sabu, ganja dan obat keras terbatas (OKT). Ada kecenderungan baru, penyalahgunaan narkoba didominasi OKT sejenis dextro, trihex dan tramadol.
"Ada pergeseran penyalahgunaan narkoba. Terbanyak OKT. Mungkin karena OKT lebih murah dan mudah mendapatkannya," tutur Kepala Polresta Cirebon, Komisaris Besar Polisi, M Syahduddi.