kievskiy.org

Ditangkap di Tengah Wabah Corona, 2 Pelajar Pengeroyok Terancam Pidana 12 Tahun

ILUSTRASI tawuran antarpelajar.*
ILUSTRASI tawuran antarpelajar.* /DOK. PR Foto Istimewa PR

PIKIRAN RAKYAT – AP (15) dan MF (14), dua pelajar pelaku pengeroyakan pelajar lainnya, dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Karawang, di tengah wabah virus corona.

Sementara korban pengeroyokan, MI (14), meninggal dunia beberapa saat setelah dibacok dan dihantam stik golf oleh pengeroyoknya.

"Peristiwa pengeroyokan itu terjadi 13 Meret 2020 lalu. Para pelaku kami tangkap pada 16 dan 17 Maret 2020. Mereka sebelumnya sempat bersembunyi di suatu tempat," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan, dalam siaran pers tertulis, Selasa, 31 Maret 2020.

 Baca Juga: Pemprov Jatim Bantu Warga Kepulauan selama Pandemi Virus Corona COVID-19 Berlangsung

Menurut Bimantoro, peristiwa pengeroyokan itu berawal dari konvoi motor pelaku dengan rekan-rekannya.

Saat itu mereka tengah merayakan ulang tahun sekolahnya yakni salah satu SMP di wilayah Cikampek.

Saat konvoi sampai ke Jalan Raya Pantura di  bilangan Rumah Makan Padang Pancuran Tujuah, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru pelaku bertemu dengan MI yang merupakan pelajar SMP di  Kecamatan Jatisari.

 Baca Juga: Jokowi : Kendalikan Mobilitas Antarnegara untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Impor Covid-19

Para pelaku menganggap MI merupakan musuhnya, sehingga mereka langsung  mengeluarkan senjata tajam dan stik golf untuk mengeroyok korban.

MI terkena pukulan stik golf pada bagian muka dan kemudian terdapat luka senjata tajam di bagian punggung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat