PIKIRAN RAKYAT - Perusahaan Daerah Air Minun (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi memperpanjang masa pembayaran rekening pemakaian air. Hal itu dilakukan guna memberikan kesempatan dan kelonggaran kepada pelanggan di tengah kondisi pandemi virus corona (covid-19).
"Biasanya pembayaran tagihan maksimal tanggal 20 setiap bulan, tapi sekarang kami perpanjang ke tanggal 25," ucap Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim, Minggu, 5 April 2020.
Baca Juga: Angsana, Saputangan, dan Tabebuya Bunga Ungu, Akan Percantik Median Jalan Kota Bandung
Kebijakan ini diberlakukan hingga masa darurat corona berakhir. Adapun pemberlakuannya efektif mulai April 2020.
"Kepala cabang dan kepala cabang pembantu agar menyosialisaikan kebijakan ini kepada pelanggan," katanya.
Baca Juga: Kabar Baik, 2 Pasien Positif Corona di Kalimantan Timur Sembuh
Lebih lanjut Usep mengimbau pelanggan agar memanfaatkan layanan daring dalam pembayaran rekening air.
"Kalaupun tetap melakukan pembayaran di loket, kami sudah menyiapkan hand sanitizer juga melakukan penyemprotan disinfektan kantor demi antisipasi penyebaran virus corona," katanya. ***