PIKIRAN RAKYAT - Tersangka kasus dugaan maling uang rakyat dana bantuan kebencanaan senilai Rp1,7 miliar, Sumardi, tetap bekerja di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Sumardi tetap bebas dan bekerja seperti biasa.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan bahwa pemberhentian Sumardi tidak bisa begitu saja.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak melakukan penahanan. Juga, ia mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: KPK: Terduga Pemberi Suap ke Mardani Maming Telah Meninggal Dunia
"Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya sudah diskusi dengan Inspektorat dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) tadi pagi menyikapi ini," katanya.
"Jadi ini tetap berjalan (aktif menjabat) kegiatan kedinasan dia sebagai Sekdis di Disdagin, jadi tidak bisa kita menonjobkan, tidak bisa memberhentikan sementara, kecuali ditahan. Ini kan belum ditahan," katanya lagi.
Iwan menyayangkan kasus Sumardi tersebut. Di mana negara rugi senilai Rp1,7 miliar tersebut.
Baca Juga: Roundup: AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Tidak Hormat, Pernah Dipenjara karena Maling Uang Rakyat