kievskiy.org

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Minta Mars dan Himne Ciptaannya Wajib Dinyanyikan Saat Acara Formal

Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Wali Kota Depok Mohammad Idris. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Wali Kota Depok Mohammad Idris merilis surat edaran tentang pemakaian mars dan himne buatannya yang wajib dinyanyikan di acara-acara formal Kota Depok.

Dalam Surat Edaran Nomor 431/336-HUK/Prokopim yang diteken pada 6 Juli 2022, mars dan himne tersebut berjudul  “Mars Depok Sejahtera dan “Hymne Damai Depokku”.

Diketahui, Mohammad Idris merupakan penulis lirik mars dan himne Depok tersebut, yang diaransemen oleh Noer Shofa dan Djoko Priyono. 

Pada surat edaran yang diteken oleh Wali Kota, Mohammad Idris meminta semua daerah di wilayah pemerintahannya untuk mempedomani surat edaran tersebut.

Baca Juga: Hubungannya dengan KSAD Dudung Diisukan Retak, Andika Perkasa: Saya Hanya...

“Semua perangkat daerah, camat, lurah serta masyarakat Kota Depok mempedomani atau melaksanakan ketentuan penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota dimaksud,” kata Mohammad Idris dalam surat edarannya.

Sebagaimana dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 7 September 2022, nantinya mars dan himne tersebut dinyanyikan dalam setiap acara formal Pemkot Depok.

“Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku dapat dinyanyikan atau dikumandangkan pada acara, peringatan Hari Besar Nasional, peringatan Hari Jadi atau Ulang Tahun Kota Depok,” katanya.

Selain itu, acara-acara tertentu yang digelar Pemkot Depok dan masyarakat Depok juga wajib mengumandangkan mars dan himne tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat