kievskiy.org

Soal Maraknya Pesepeda di Jalan, Dianggap Cuma Gaya Hidup hingga Regulasi yang Masih Minim

PENGEDARA sepeda memanfaatkan jalur khusus sepeda saat melintas.*
PENGEDARA sepeda memanfaatkan jalur khusus sepeda saat melintas.* /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Sepeda saat ini sedang diminati oleh banyak orang semenjak pandemi Covid-19 mewabah.

Banyak masyarakat yang menggunakan sepeda entah itu untuk berolahraga atau sekedar menghilangkan rasa jenuh di rumah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menilai, maraknya pengguna sepeda di Indonesia merupakan lebih ke gaya hidup.

Baca Juga: Ambulans Desa Sukorejo Dipakai untuk Angkut Kambing, Wabup Lumajang: Kejadian yang Memalukan 

Yang berarti, masyarakat bersepeda bukan sebagai budaya seperti di negara lain yang bertujuan mengurangi polusi.

"Di Inggris dan Jepang menggunakan sepeda ini menjadi satu budaya, sejalan dengan semangat dunia untuk mengurangi emisi udara yang dihasilkan gas buangan kendaraan motor. Sementara di Indonesia penggunaan sepeda cenderung untuk life style (gaya hidup) saja," kata Budi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 27 Juni.

Budi juga menjelaskan bahwa sepeda juga termasuk dalam moda transportasi yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tetntang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Saat Putra Daerah Memperkuat Persib Bandung, Zalnando: Ini Soal Kebanggaan 

Dalam UU tersebut, terdapat dua kategori moda transportasi darat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat