kievskiy.org

Selama Pandemi Covid-19, Kasus Perceraian di Kota Bogor Melonjak

ILUSTRASI perceraian.
ILUSTRASI perceraian. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - KASUS perceraian di Kota Bogor melonjak  tajam  seusai Pengadilan Agama Kota Bogor membuka layanan  tatap muka.  Berdasarkan jumlah perkara yang diterima  Pengadilan Agama Negeri Bogor  pada Juni 2020, terdapat 90  laporan perkara perceraian. Perinciannya, 66 kasus cerai gugat, dan 24 cerai talak.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Bogor  Agus  Yuspian mengatakan, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pengadilan Agama Negeri Kota Bogor tidak menerima  kasus secara tatap muka. Begitu dibuka kembali pada pertengahan Juni 2020, berkas laporan perceraian langsung membludak.

“Ibarat air itu,  tidak bisa dipendam, begitu dibuka lagi layanan langsung membludak.  Sehari bisa terima berkas 100 laporan secara keseluruhan.  Kalau berkas perkara cerai juga pada melonjak tajam, dari bulan lalu hanya belasan, sekarang puluhan,” ujar Agus Yuspian kepada Pikiran-Rakyat.com, Senin 29 Juni 2020.

Baca Juga: Bupati Majalengka Usul Guru Datangi Rumah Siswa untuk Mengajar dalam Kelompok Kecil

Agus mengatakan, dari seluruh laporan perceraian, perempuan yang paling banyak mengajukan  gugat cerai. Mayoritas  gugatan terjadi karena faktor ekonomi.  Terlebih selama pandemi banyak  warga Kota Bogor yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga saat  layanan Pengadilan Agama Negeri Kota Bogor dibuka kembali,  banyak yang memilih untuk mengajukan cerai gugat.

“Faktor ekonomi begitu mendominasi,  ada ojek online juga, ada yang PHK juga.  Ada juga yang suaminya di PHK. Mayoritas alasannya sudah matang bercerai,  jadi sulit untuk dimediasi.  Faktor  kekerasan dalam rumah tangga juga ada, tapi  hanya insidentil,  karena KDRT itu sebenarnya efek dari ekonomi juga, perselisihan, pertengkaran juga dari ekonomi juga,” kata Agus.

Baca Juga: Datangi DPD Golkar, Ratusan Ketua RT Sampaikan Dukungan untuk Teh Nia di Pilbup Bandung 2020

Sejak awal 2020, kasus laporan perceraian di Kota Bogor sudah tinggi. Pada Januari, laporan cerai gugat mencapai 182 kasus, dan cerai talak sebanyak 66 kasus. Sementara bulan Februari,  cerai gugat sebanyak 116 kasus, dan cerai talak 35 kasus.  Pada  Maret 2020,  kasus cerai gugat mencapai 102 kasus, dan cerai talak 18 kasus. 

Pada April dan Mei, Pengadilan Agama Negeri Kota Bogor hanya membuka layanan secara daring.  Jumlah laporan perceraian  menurun, yakni cerai gugat 11 kasus dan 7 kasus cerai talak pada April, sementara  pada Mei,  ada 2 kasus cerai gugat, dan 3 kasus cerai talak.

Baca Juga: Tenaga Medis Kabupaten-Kota Tidak Dapat Insentif, Ganjar Pranowo: yang Mau Cover Siapa?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat