kievskiy.org

Faktor Ekonomi Dominasi Tingginya Kasus Perceraian di Majalengka

Sejumlah warga mengurus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Sejumlah warga mengurus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur. /Antara/Arief Priyono

PIKIRAN RAKYAT - Kasus perceraian di Kabupaten Majalengka selama tiga tahun terakhir cukup tinggi, mencapai 12.974 kasus, yang terdiri atas cerai talak dan cerai rujuk.

Berdasarkan fakta di Kantor Pengadilan Agama penyebab perceraian di antaranya persoalan ekonomi.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka Yayan Sofyan mengatakan, tingginya kasus perceraian dimulai sejak pandemi Covid-19 melanda.

Baca Juga: 5 Pola Pikir yang Dapat Menyebabkan Perceraian, Salah Satunya Membandingkan Pasangan dengan Orang Lain

Setiap hari, pasangan yang mendaftar untuk bercerai cukup banyak. Beberapa di antaranya merasa tidak dinafkahi oleh suaminya karena suaminya mengganggur atau istrinya bekerja menjadi buruh migran di luar negeri sehingga suaminya kembali menikah dan ketika pulang istrinya melakukan gugat cerai.

Tahun 2020 tercatat ada sebanyak 5.015 gugatan yang datang ke Pengadilan Agama. Sebanyak 1.444 melakukan cerai talak dan 2.993 melakukan gugat cerai serta nikah dini.

Tahun 2021 terdapat 4.915 kasus terdiri atas cerai talak sebanyak 1.345 kasus, yang
melakukan cerai gugat sebanyak 3.023 kasus serta yang mengajukan dispensasi sebanyak 419 perkara.

Baca Juga: Nathalie Holscher Ungkap Asal Mula CLBK dengan Mantan Pacar, Pernah Bantu Urus Perceraian dengan Sule

Sementara, tahun 2022 hingga bulan Oktober, perceraian mencapai 4.169 kasus dan pemohon dispensasi sebanyak 467 pemohon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat