kievskiy.org

Dinilai Picu Pencemaran, Ribuan Keramba Jaring Apung di Waduk Cirata Ditertibkan

Ilustrasi keramba jaring apung (KJA).
Ilustrasi keramba jaring apung (KJA). /Pikiran Rakyat/Shofira Hanan

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat secara bertahap melakukan penertiban keramba jaring apung (KJA) menyusul kick off yang telah dilakukan di Waduk Cirata, akhir November lalu.

Kepala DKP Jabar Hermansyah mengatakan, untuk tahun ini, pihaknya akan menertibkan 1.400 petak KJA di Jatiluhur.

Mereka akan melibatkan PJT II sebagai pengelola Waduk Jatiluhur, Satgas Citarum Harum, Pemkab Purwakarta, Pemprov Jabar, dan Kemenko Marvest.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Tertibakan Keramba Jaring Apung Tahun Ini, Pemilik Menuntut Harus Adil

"Waduk Jatiluhur merupakan jantung dari aliran Sungai Citarum yang terletak di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Di waduk ini ada 6 turbin dengan daya terpasang 187 megawatt. Produksi tenaga listriknya rata-rata 1.000 kwh setiap tahun," kata Hermansyah, Sabtu, 10 Desember 2022.

Tahapan penertiban yang dilaksanakan yaitu sosialisasi, validasi data, dan eksekusi. Untuk validasi data penataan KJA PPK DAS Citarum tahun 2022, berdasar pada Keputusan Gubernur 660.31/kep.923-dkp/2019 tentang jumlah KJA di Waduk Cirata, Saguling, dan Jatiluhur yang memenuhi daya dukung lingkungan.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Penegakan Hukum Keramba Jaring Apung Bakal Dilanjutkan

Disebutkan, kapasitas KJA di Waduk Jatiluhur sebanyak 11.308 petak. Target penanganan di Waduk Jatiluhur tahun 2021-2025 sebanyak 22.582 petak.

Total keseluruhan KJA di Waduk Jatiluhur sebanyak 33.888 unit. Bahkan, hasil sensus tahun 2022 sebanyak 46.270 petak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat