kievskiy.org

Khawatir Vaksinasi Booster Kedua Tak Optimal, IDI Minta Booster Pertama Digenjot

Ilustrasi vaksinasi booster Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi booster Covid-19. /Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan pemberian booster kedua atau dosis keempat mulai 24 Januari 2023 kemarin. Di sisi lain, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan catatan agar booster pertama atau dosis ketiga harus terus didorong cakupannya.

Pasalnya, setelah enam bulan diberlakukan booster pertama capaian stagnan yaitu 30 persen dalam skala nasional. Demikian diungkapkan Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Erlina Burhan dalam media briefing, Rabu 25 Januari 2023.

"Dengan capaian tersebut dipastikan cakupan booster kedua tidak akan lebih dari cakupan booster pertama. Ini yang harus kita cari tahu sebabnya. Apakah masyarakat jenuh, capek, bosan dengan Covid-19. Jadi masyarakat perlu diingatkan lagi bahwa Covid-19 masih ada," ujarnya.

Menurut Erlina, pemberian booster kedua memang tidak mutlak membuat Covid-19 lenyap. Setidaknya dengan mendapatkan booster akan mengurangi tingkat keparahan Covid-19.
Dengan demikian, meskipun pelaksanaan PPKM telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia dan mengingat kondisi negara-negara lain pasca pelonggaran terkait Covid-19, PB IDI merekomendasikan agar pihak terkait bersama masyarakat untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 booster ke-1 di pusat pelayanan vaksinasi terdekat bagi masyarakat agar memenuhi syarat vaksinasi booster ke-2.

Baca Juga: Kapolri Usai Ada Ibu Beri Bayi Kopi Saset: Seluruh Kapolres Cek Kondisi Wilayah Masing-Masing

"Memperbaiki program vaksinasi Covid-19 booster dari sisi logistic dan kemudahan akses agar cakupan vaksin booster ke-2 lebih cepat dan lebih tinggi," ujarnya.

IDI meminta agar semua pihak tetap berupaya menjaga protokol kesehatan, menerapkan PHBS mulai dari diri sendiri dan keluarga serta memperketat protokol kesehatan bagi masyarakat yang berinteraksi dengan pendatang dari negara dengan kasus yang tinggi.

Sementara itu, masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas di Jawa Barat dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat di puskesmas maupun pos pelayanan vaksinasi Covid-19. Hal itu sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia, khususnya Jabar, dari Covid-19.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar Nina Susana menuturkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat