kievskiy.org

Disnaker Ciamis Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ekoanug

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis mengimbau pengusaha membayar kewajiban tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Pemberian THR harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri 1444 H.

“Kami mengingatkan pengusaha soal pembayaran THR, paling lambat H-7 Lebaran. Kami juga terus melakukan monitoring perusahaan,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Ciamis, Okta Jabal, Selasa, 4 April 2023.

Dia menambahkan, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban para pengusaha untuk membayarkannya. Besaran THR sudah diatur dalam Surat Edaran Kemenaker tentang Pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Semua sudah diatur. Agar lebih jelas, saat ini kami intensif melakukan sosialisasi aturan tersebut. Kami juga belum bisa menjalankan surat edaran tersebut, karena masih menunggu surat dari Gubernur Jawa Barat. Sembari menunggu turunnya surat tersebut, Disnaker Ciamis sudah menyusun draf,” tuturnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Wanti-wanti Pengusaha Tak Cicil THR: Itu Hak Pekerja, Harus Dibayar Penuh

Disnaker Ciamis bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Ciamis sebagai wadah pengusaha serta KPSPSI Ciamis wadah para pekerja atau buruh, berkenaan dengan pemberian THR.

“Dengan kerja sama ini, diharapkan tidak muncul persoalan di kemudian hari berkenaan dengan THR. Perusahaan yang tidak mengindahkan soal imbauan pembayaran THR, tentu ada konsekuensinya,” ujar Okta.

Berkenaan dengan perusahaan di tatar galuh Ciamis, Okta mengatakan, terdapat sekira 354 perusahaan, belum termasuk termasuk UMKM. Perusahaan tersebut bergerak di bidang kuliner, retail, kayu kosmetik, waralaba dan lainnya.

Dikatakan Okta, banyak UMKM yang belum memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Sejumlah pelaku usaha membayar upah sesuai dengan kesepakatan. “Upah yang dibayar, berdasar kesepakatan antar kedua pihak, pelaku usaha dengan pekerja,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat