kievskiy.org

May Day 2023, Buruh Siap Turun ke Jalan Tuntut Cabut Undang-Undang Cipta Kerja dan Tolak Potong Upah Buruh

MASSA buruh yang sedang unjuk rasa
MASSA buruh yang sedang unjuk rasa /Dok DPD FSP LEM SPSI

PIKIRAN RAKYAT - Undang-Undang Cipta Kerja masih menjadi isu hangat yang disoroti pada May Day 2023 atau pada Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei tiap tahunnya.

 

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta memastikan, meski masih dalam suasana hari raya Idul Fitri pihaknya memutuskan akan tetap turun ke jalan memperingati hari buruh.

"Mengingat situasi dan kondisi semakin merugikan dan menggerus kesejahteraan kaum buruh/pekerja di berbagai sektor bidang pekerjaan. Atas dasar tersebut May Day akan tetap digelar di berbagai daerah dan tempat untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan," ujar Sidarta, Minggu 30 April 2023.

Menurut dia, aksinta akan dipusatkan di DPR RI di Jakarta.

"Tuntutan yang pasti sama disuarakan oleh buruh di seluruh Indonesia cabut undang-undang cipta kerja dan tolak potong upah buruh hingga 25 persen,"ujar Sidarta.

Lebih lanjut Sidarta menjelaskan, amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.

"Apabila tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen.
Karena yang dilanggar adalah azas sulit bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun," katanya.

Menurut dia, untuk menyiasati hal tersebut diduga DPR RI merevisi UU No 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pemerintah mengeluarkan PERPPU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja pada 30 Desember 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat