kievskiy.org

Dua Kepengurusan Kadin Majalengka Dianggap Tidak Sah, Pemilihan Pengurus Baru Harus Disegerakan

Dua pengurus Kadin Majalengka dianggap tidak sah.
Dua pengurus Kadin Majalengka dianggap tidak sah. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Kadin Jawa Barat menyatakan dua kepengurusan Kadin Kabupaten Majalengka tidak sah. Walhasil, kepengurusan sementara ini diisi oleh pengurus Kadin Jawa Barat hingga proses pemilihan kepengurusan baru selesai.

Saat ini, Kadin Jawa Barat sedang membuka pendaftaran untuk kepengurusan periode 2023-2028. Proses pemilihannya direncanakan akan berlangsung pada 31 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan Komite Tetap.Bidang Industri Perbukuan Kadin Jabar, Gatot Riyadi,  usai menerima penedaftaran dari salah seorang kandidat ketua Kadin Majalengka, Dena M Ramdhan. Gatot Riyadi juga menjadi pengurus sementara di Kadin Majalengka.

“Kadin Majalengka sempat vakum cukup lama. Kami juga mendengar ada dua kepengurusan dan kini kedua-duanya dinyatakan tidak sah sehingga harus segera dilakukan pemilihan agar bisa berjalan dan bisa menjadi fasilitator para pengusaha di Majalengka agar iklim usaha di Majalengka semakin membaik dan maju, serta Kadin bisa lebih mengembangkan inovasinya untuk kemajuan pengusaha di Majalengka,” sebut Gatot.

Baca Juga: Warga Bandung Diminta Maklum jika Jalan Soekarno-Hatta Macet pada 14 Mei 2023

Menurutnya, di Jawa Barat kini ada sejumlah kabupaten/kota yang mengalami hal serupa dan harus segera melakukan pemilihan kepengurusan yang baru. Untuk Kabupaten Majalengka, proses pemilihan sudah mulai berlangsung, dan sudah ada satu orang pendaftar yakni Dena M Ramdan yang mendaftar pada Senin, 9 Mei 2023.

Sementara itu, Dena M Ramdhan (34) mengungkapkan, alasannya ingin menjadi Ketua Kadin karena melihat banyaknya potensi usaha di Majalengka yang belum tergarap secara maksimal.

Selain itu, banyak pengusaha yang belum tersentuh oleh Kadin, padahal Kadin tidak hanya menjadi naungan bagi pengusaha jasa kontruksi, namun juga menggali potensi yang ada di berbagai sektor seperti industri, perdagangan, pertanian, hingga pengusaha kecil seperti laundry.

“Saya berpikir selama ini banyak yang belum digarap oleh Kadin, ada kesan bahwa Kadin anggotanya hanya pengusaha jasa kontruksi, dan itu sangat salah. Karena kadin harus menaungi banyak pengusaha mulai usaha kecil hingga usaha besar. Kadin juga harus ikut mengembangkan berbagai sektor usaha, bahkan dari masyarakat yang tidak bisa usaha hingga mereka bisa usaha baik bidang jasa, industri, perdagangan, peternakan, pertanian, dan sebagainya,” sebut Dena.

Dia mencontohkan usaha laundry yang belum banyak digarap. Padahal, saat ini hotel sudah banyak berdiri di Majalengka, sementara sebagian besar pengusahanya masih mencuci ke Cirebon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat