kievskiy.org

DPRD Berharap Moratorium Pemekaran Wilayah Dicabut, Pemekaran di Jabar Penting Direalisasikan

Rapat Paripurna DPRD Jabar yang digelar beberapa waktu lalu, salah satunya membahas pemekaran wilayah di Jabar.
Rapat Paripurna DPRD Jabar yang digelar beberapa waktu lalu, salah satunya membahas pemekaran wilayah di Jabar. /Dok Humas DPRD Jabar

PIKIRAN RAKYAT- DPRD Jawa Barat mendorong pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran wilayah. Pasalnya pemekaran sejumlah wilayah di Jawa Barat penting untuk bisa segera direalisasikan.
 
Sebelumnya DPRD telah menggelar rapat paripurna yang salah satu bahasannya adalah Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Subang Utara. Selain juga penyampaian nota pengantar Gubernur perihal usulan persetujuan bersama tentang (CDPOB) Kabupaten Subang Utara.  
 
"Kami (DPRD Jawa Barat) mendorong pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran wilayah, dan kita dorong teman-teman di DPRD Jawa Barat yang akan maju ke DPR RI mendorong pula pencabutan moratorium pemekaran wilayah, khususnya untuk wilayah Jabar,” ucapnya, belum lama ini. 
 
Achmad Ru’yat mengatakan, CDPOB Kabupaten Subang Utara dan pemekaran daerah lainnya di Jawa Barat penting segera direalisasikan. Karena menjadi kebutuhan Jawa Barat, dan berdampak pada anggaran dana desa untuk Jabar. 
 
Bandingkan saja dengan Jawa Tengah, jumlah desanya mencapai 8.000 dengan penduduknya hanya 34 juta. Sementara Jawa Barat, jumlah penduduknya mencapai 50 juta, tetapi desanya hanya 5.000. 
 
“Semoga saja, hal ini menjadi perhatian Pemprov Jawa Barat, dan pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran daerah,” ucapnya. 
 
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil menuturkan, Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 31 dan 34 telah mengatur tentang penataan daerah. 
 
Amanat dalam undang-undang tersebut salah satunya menegaskan pemekaran daerah bertujuan untuk efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. 
 
“Meskipun saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium, namun pemerintah dalam hal ini Kemendagri memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru dengan ketentuan persyaratan pengusulan pembentukan CDPOB disesuaikan dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014,” katanya. 
 
Daerah persiapan otonomi baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama 3 tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat