kievskiy.org

Istri Panji Gumilang Tak Kunjung Diperiksa Dalam Kasus Al Zaytun, Bareskrim: Belum Ada Konfirmasi

Gelaran sholat Idul Adha 2023 di Al Zaytun.
Gelaran sholat Idul Adha 2023 di Al Zaytun. /Tangkapan layar Instagram/@indramayuterkini

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 20 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus penistaan agama yang dengan tersangka Panji Gumilang. Pemeriksaan terhadap 20 orang itu dilakukan secara bertahap, dan sebagian yang diperiksa sempat bersinggungan dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Pada Jumat, 14 Juli 2023 kemarin, mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim mendatangi Bareskrim Polri untuk bersaksi. Lucky beberapa kali terekam dalam video saat menghadiri acara di Ponpes Al Zaytun.

Tak hanya Lucky Hakim, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga memanggil tiga orang lainnya. Ketiga orang yang harusnya ditanya soal Ponpes Al Zaytun itu antara lain CHMP, C dan FAW.

Keempat saksi yang dipanggil pada hari Jumat kemarin berada dalam video viral yakni video salat berjamaah namun perempuan di saf laki-laki. Ada pula video soal menyanyikan lagu Israel di dalam pondok pesantren.

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Permasalahan di KPK Tak Akan Selesai dengan Hanya Minta Maaf

“Para saksi dimintai keterangan terkait dengan keberadaan mereka yang terekam dalam video di Ponpes Al Zaytun,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Lucky Hakim dan CHMP hadir dalam pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Sedangkan C dan FAW, istri Panji Gumilang tak hadir dalam pemeriksaan pada Jumat, 14 Juli 2023 kemarin, keduanya juga belum terkonfirmasi kedatangannya.

Polisi menyebut Lucky Hakim dan C hadir pada ulang tahun Panji Gumilang. Sementara itu, CHMP adalah pendekat yang ikut dalam barisan saf sholat dan FAW adalah istri Panji yang sholat di saf laki-laki.

“Jadi, kami yang video itu ada empat, ya, kami tunggu dari video tersebut. Kami menunggu sesegera mungkin supaya bisa cepat dan bisa gelar perkara,” kata Ahmad Ramadhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat