kievskiy.org

Realisasi Pajak di Sukabumi Belum 100 Persen, Jangan Sampai Warga Sudah Bayar tetapi Tak Disetorkan

Ilustrasi. Jelang Akhir Tahun, Realisasi Pajak Daerah Kota Sukabumi Belum 100 Persen.
Ilustrasi. Jelang Akhir Tahun, Realisasi Pajak Daerah Kota Sukabumi Belum 100 Persen. /Pixabay/stevepb

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mencatat realisasi pajak daerah belum 100 persen. Hingga November 2023, realisasi pajak daerah baru mencapai 89,70 persen. Oleh karena itu, BPKPD terus mendongkrak sektor pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, menjelaskan, upaya itu dilakukan salah satunya dengan melakukan sosialisasi aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS) untuk memudahkan wajib pajak saat akan membayar pajaknya. "Selain menggali potensi pajak, kami juga secara intens mengoptimalkan aplikasi tersebut," ujar Ziad, Selasa, 20 November 2023.

PANTAS, kata Ziad, dibentuk sebagai upaya transparansi bagi wajib pajak ketika akan membayar pajaknya. Pasalnya, aplikasi tersebut akan langsung melayani mereka dengan baik tanpa harus adanya pertemuan antara penagih dengan pembayar pajak. "Jadi, selain memberikan kemudahan wajib pajak dalam membayar, PANTAS itu bentuknya transparansi," ujarnya.

Sementara itu, hingga Oktober 2023, perolehan penerimaan pajak daerah mencapai Rp32.112.059.783 dengan target yang harus dikejar hingga akhir tahun ini lebih dari Rp58 miliar. "Hingga Oktober ini, realisasi sembilan pajak daerah yang kami kelola sementara ini baru mencapai 89,70 persen atau lebih dari Rp32 miliar," ucapnya.

Rinciannya, kata Ziad, adalah pajak hotel baru teralisasi Rp4.148.172.825, pajak restoran Rp14.491.039.062, pajak hiburan Rp1.507.781.780, pajak reklame Rp1.016.551.597, pajak penerangan jalan Rp9.733.947.324, pajak parkir Rp525.365.198, dan pajak air tanah hingga Oktober ini baru mencapai Rp650.360.725. "Sedangkan khusus pada bulan Oktober 2023 ini, perolehannya sebesar Rp29 miliar lebih," katanya.

Ziad mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Oleh karena itu, pajak yang masuk atau diterima itu adalah laporan omzet di setiap perusahaan atau pelaku usaha.

Ziad mengatakan, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah. Pasalnya, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat

"Kita akan terus memperketat pengawasannya. Kami juga berharap, adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi. Artinya, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkan, apakah sudah dibayarkan ke pemerintah atau belum. Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah, karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat