kievskiy.org

UMP Jawa Barat 2024 Cuma Naik Rp70 Ribuan, Pemerintah Harus Sadar Rakyat Sedang Sulit

Ilustrasi UMP 2024.
Ilustrasi UMP 2024. /Antara/Yusuf Nugroho

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, mengkritisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2024 yang naik 3,57 persen atau Rp70.824. Menurut Abdul Hadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar harus lebih memperhatikan realitas di lapangan, kondisi rakyat, inflasi, kemampuan daya beli masyarakat yang saat ini cenderung melemah, dan faktor lainnya saat menetapkan UMP Jabar Tahun 2024.

Para pekerja kurang puas terhadap kenaikan UMP 3,57 persen tersebut, salah satunya 11 perwakilan serikat pekerja Jabar yang baru-baru ini melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat terkait kenaikan UMP Jabar Tahun 2024.

“Kami menangkap (memahami) ketidakpuasan masyarakat, salah satunya dari 11 perwakilan serikat pekerja wilayah Jabar yang mengadukannya kepada kami,” kata Abdul Hadi Wijaya dalam keterangan tertulis DPRD Jabar, Kamis, 23 November 2023.

Masyarakat atau kelompok serikat pekerja kurang puas karena UMP Jabar 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang regulasi tersebut merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2021 dan PP 78 Tahun 2015.

Selain itu, para pekerja kurang puas karena proses penetapan UMP Jabar Tahun 2024 itu dianggap para pekerja tidak mengakomodasi aspirasi pekerja. “Para pekerja meminta penetapan UMP Jabar Tahun 2024 itu mempertimbangkan juga kenaikan harga bahan pokok,” ucapnya.

Selain UMP Jabar Tahun 2024, para pekerja pun menyinggung soal Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK. Dalam audiensi baru-baru ini, para pekerja mengeluhkan soal UMK para pekerja lama dan baru yang disamaratakan. Para pekerja meminta UMK dibedakan antara pekerja lama dan baru.

“Upah para pekerja yang sudah puluhan tahun dengan pekerja baru diminta dibedakan, mereka (para pekerja) meminta tidak disamaratakan,” ucapnya.

Keluhan hingga aspirasi para pekerja tersebut akan disampaikan Komisi V DPRD Jawa Barat kepada Pemprov Jabar. Termasuk akan disampaikan juga ke DPR RI, kementerian terkait dan presiden.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat