kievskiy.org

Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur: MUI Buka Suara, Bupati Tinjau ke Lokasi

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur tidak menoleransi pernikahan sesama jenis yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial IH (23), warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, dan AY (25) yang berasal dari Kalimantan. Pernikahan itu terjadi pada 28 November 2023.

Kedua jelas melanggar Undang-Undang Pernikahan di Indonesia dan menodai hukum Islam akibat perbuatannya. Ketua MUI Kabupaten Cianjur, K.H. Abdul Rauf mengatakan, MUI jelas tidak menoleransi pernikahan sesama jenis, baik itu dilakukan antara laki-laki dan laki-laki, maupun perempuan dan perempuan.

"Secara Hukum jelas bahwa memang melanggar Undang-Undang Perkawinan artinya tidak ditoleransi dan tidak ada perkawinan sejenis secara hukum Islam jelas bahwa itu haram dan nikahnya tidak sah," ucap Abdul Rauf melalui sambungan telpon, Senin, 11 Desember 2023.

Abdul Rauf mengatakan, pernikahan itu sejatinya antara laki-laki dan perempuan, bukan sesama jenis. Menanggapi adanya pernikahan sesama jenis, MUI bersama Bupati Cianjur dan kepolisian turun langsung untuk mengetahui kondisinya.

"Kalau tindak lanjutnya, kita lihat seperti apa dari MUI kaitan seperti ini akan dilakukan pembinaan. Namun, ketika pelanggaran Undang-Undang dan hukum agama nanti itu Aparat Penegak Hukum yang melakukan tindakan. Dan akan dikaji terlebih dahulu apakah ada konsekuensi atau tindakan Hukum," katanya.

Dalam Hal ini, Ketua MUI mengatakan, hanya memberikan pendapat atas perbuatan itu, yang jelas perbuatan perkawinan sesama jenis itu tidak ditolelir dan haram hukumnya.

"Ini jelas pelanggaran Undang-Undang. Kemudian konsekuensi hukum harusnya tidak ditolelir dan kita sudah komunikasi bersama penegak Hukum untuk tindak lanjutnya," katanya.

Bupati Cianjur datangi langsung lokasi

Menanggapi isu viralnya pernikahan sesama jenis di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Bupati Cianjur Herman Suherman meninjau langsung ke lokasi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Senin, 11 Desember 2023.

Saat di lokasi, Herman mengatakan, IH (23) pergi dari rumahnya. "Informasinya sudah pergi dari rumah, karena IH ini syok dan malu dengan kejadian yang menimpanya," kata Herman.

Herman menuturkan, IH pergi meninggalkan rumah setelah informasi terkait pernikahan sesama jenisnya diketahui masyarakat luas. "Tapi keberadaannya sudah diketahui, dan saat ini tengah dijemput oleh orangtuanya. Informasinya, IH minggat ke tempat temannya di wilayah Cikalongkulon," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat