kievskiy.org

Dugaan Politik Uang Pemilu 2024 Ditemukan di 10 Daerah Jawa Barat, Ini Daftarnya

Ilustrasi. Politik uang masih terjadi di sejumlah kota/kabupaten di Jawa Barat.
Ilustrasi. Politik uang masih terjadi di sejumlah kota/kabupaten di Jawa Barat. /Unsplash/Mufid Majnun Unsplash/Mufid Majnun

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam mengakui praktik politik uang diduga masih terjadi di perhelatan Pemilu 2024. Politik uang atau materi dalam bentuk lainnya dilarang keras dalam Pemilu atau masa kampanye seperti saat ini. Peserta pemilu hanya boleh memberi materi dalam bentuk kegiatan seperti bakti sosial, lomba, dan olahraga.

"Di PKPU 15/2023, peserta pemilu masih bisa memberikan cendera mata, namun bukan dalam bentuk uang maupun materi lain secara langsung. Dalam perspektif lain pasal 55 ada kegiatan peserta pemilu untuk tadi memberikan pelayanan masyarakat dalam ruang lingkup kampanye ada baksos, ada lomba olahraga," ujar dia usai Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax dan Politisasi SARA di Harris Convention Hall, Kota Bandung, Rabu, 20 Desember 2023.

Menurut dia, perlombaan itu bisa dikemas oleh peserta pemilu sehingga tidak terjadi praktik politik uang. Sayangnya, hal itu belum banyak dilirik peserta Pemilu.

"Di UU 7/2017 pasal 220 peserta pemilu tidak boleh berikan atau janjikan berikan uang. Ini perlu komitmen bersama makanya kami undang deklarasi kembali sudah berkomitmen untuk melakukan deklarasi," tuturnya.

Sebetulnya, kata Zacky, peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 itu sudah memberi ruang kepada peserta pemilu untuk berkontribusi terhadap masyarakat dalam kegiatan kampanye, "Ada bazzar kemudian ada baksos gitu, kan, mestinya itu yang digunakan karena itu yang dijadikan legitimasi peraturan," katanya.

"Nah, tidak memberikan secara langsung politik uang atau materi lainnya, nah oleh karena itu kita dorong juga peserta pemilu untuk memanfaatkan peluang regulasi itu supaya menghindari yang kita namakan sebagai politik uang," tuturnya.

Acara Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax dan Politisasi SARA di Harris Convention Hall, Kota Bandung, Rabu (20/12/2023).
Acara Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax dan Politisasi SARA di Harris Convention Hall, Kota Bandung, Rabu (20/12/2023).

Sementara itu, Bawaslu pun telah menerima laporan-laporan pelanggaran. Pelanggaran yang bersifat administratif di antaranya alat peraga kampanye yang tidak sesuai lokasi, terjadi di 20 kabupaten/kota. Pelaksanaan kampanye pertemuan tatap muka terbatas terjadi di 16 kabupaten/kota.

"Kemudian tempat ibadah untuk kampanye, ini ada di 2 kabupaten/kota, Kabupaten Bandung dan Karawang. Kemudian tempat pendidikan untuk kampanye, informasi awalnya ada di Karawang juga," katanya.

Terkait pelanggaran politik uang, Zacky mengatakan, terjadi di 10 kabupaten/kota yakni Kabupaten Bandung, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Subang, Sumedang, Kota Bandung, Kota Bogor dan Kota Cimahi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat