kievskiy.org

Dendam Berujung Pembacokan di Cianjur, Kawanan Pelaku Ditangkap Polisi

Pelaku diamankan petugas Kepolisian Cianjur, dengan luka tembak, karena sempat melawan petugas ketika diamankan, Jumat 9 Februari 2024.
Pelaku diamankan petugas Kepolisian Cianjur, dengan luka tembak, karena sempat melawan petugas ketika diamankan, Jumat 9 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT - Polisi meringkus kawanan pelaku pembacokan terhadap pria berinisial AR (37) di Kabupaten Cianjur. Pelaku membacok beberapa bagian tubuh korban yang kemudian menyebabkan korban mengalami luka serius dan dirawat di RSUD Sayang, Cianjur. Para pelaku sempat ditindak polisi karena berupaya melawan polisi ketika hendak ditangkap.

"Sebagaimana laporan polisi yang sudah kami terima, kami melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Mako Polres Cianjur, Jumat, 9 Februari 2024.

Aszhari mengatakan, motif para pelaku menganiaya korban adalah balas dendam. 

"Korban dan pelaku ini sama-sama dari kelompok bermotor yang berbeda, peristiwa ini juga disebabkan karena korban dianggap oleh para pelaku melakukan penganiyaan beberapa tahun sebelumnya, kemudian diincar oleh pelaku," ucapnya.

Pembacokan itu terjadi pada Minggu, 4 Februari 2024 sekira pukul 2.00 WIB. Para pelaku yakni SU (21), AG (19), DN (28) dan LM (25) dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 dan juga 352 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Satu orang saat ini masih dalam Daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Aszhari mengatakan, Polres Cianjur berkomitmen tak akan ragu untuk menindak tegas pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korbannya menderita. "Kita juga akan tegas, dan tidak akan segan-segan, bila terjadi peristiwa seperti ini (lagi)," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat