PIKIRAN RAKYAT - Mayat bayi ditemukan di pekarangan salah satu rumah di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakara. Bayi itu diduga dibuang oleh ibunya karena kehamilan di luar pernikahan.
Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain mengatakan, orangtua dari pelaku tidak tahu putrinya itu mengandung anak.
“Pelaku belum memiliki suami jadi menyembunyikan kehamilannya ke keluarga. Dia melahirkan sendiri di rumah,” katanya, Rabu, 21 Februari 2024.
Kasus tersebut juga diungkap dalam konferensi pers di Markas Polres Purwakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Pada kesempatan itu, Kapolres menyebutkan identitas pelaku yakni perempuan berusia 18 tahun berinisial VV.
Menurut keterangan warga yang menjadi saksi mata, korban ditemukan terbungkus kain seprai di dalam tas berwarna hitam. Saat ditemukan, bayi tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi akhirnya menemukan pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Petunjuk itu dikuatkan dengan surat undangan pernikahan yang kebetulan ditemukan di tas untuk membungkus sang bayi.
“Menurut pengakuan pelaku, dia membunuh bayinya karena panik saat bayinya menangis setelah melahirkannya,” ujar Edwar. Perbuatan pelaku dinilai sadis karena tega menyumpal mulut bayinya dengan kertas tisu.
Tak hanya itu, tubuh kecil sang bayi kemudian dibalut kain sprei sehingga hal itu diduga menyebabkan korban tak bernafas dan tewas. Setelah membunuhnya, pelaku membuang bayi kandungnya itu ke pekarangan rumah warga.
Setelah identitasnya terungkap, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama sebulan. Polisi baru menahan VV setelah kondisi kesehatannya cukup pulih, pada Senin, 19 Februari 2024.
Dari hasil pemeriksaan, Edwar mengaku tidak menemukan keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan bayi kali ini. Termasuk pihak laki-laki yang telah menghamili pelaku diakui tidak melakukan pemaksaan kepada pelaku untuk membunuh bayinya.