kievskiy.org

ASN di Cianjur Kena OTT Politik Uang di Pemilu 2024, Bawaslu Bilang Tidak Terbukti

Ilustrasi uang dalam amplop. ASN di Cianjur yang terkena OTT Satgas Money Politic, diloloskan oleh Bawaslu Cianjur.
Ilustrasi uang dalam amplop. ASN di Cianjur yang terkena OTT Satgas Money Politic, diloloskan oleh Bawaslu Cianjur. /Pixabay/Ekoanug

PIKIRAN RAKYAT - OS, aparatur sipil negara (ASN) di Cianjur yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satuan Tugas (Satgas) Money Politic, dinyatakan lolos sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.

Bawaslu Kabupaten Cianjur meloloskan OS, yang menjabat sebagai Kasi Kesra Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, itu atas dasar keterangan dan fakta-fakta yang bersumber dari klarifikasi selama proses kajian.

Sebelumnya, OS yang menjabat sebagai Kasi Kesra Kecamatan Karangtengah, terkena OTT oleh Bareskrim Polri karena ketahuan memiliki puluhan amplop berisi uang untuk melakukan money politic (politik uang) demi memenangkan salah satu caleg DPRD Kabupaten Cianjur pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan, OS tidak terbukti melakukan money politic berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang bersumber dari klarifikasi selama proses kajian.

"OS yang diduga menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung pada Masa Tenang, tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Jo. Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selanjutnya terhadap Temuan Nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024," kata Yana, Kamis, 14 Maret 2024.

Yana mengatakan, kasus tersebut dihentikan karena tidak ada bukti yang kuat untuk menjerat OS. "Dihentikan dan tidak diteruskan kepada kepolisian," ujarnya.

Meski begitu, OS terancam melanggar netralitas ASN, sehingga Bawaslu Cianjur saat ini tengah berkoordinasi dengan KASN. Nantinya, KASN yang akan memberikan sanksi terhadap OS.

"Selanjutnya, terhadap temuan nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur meneruskan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat