kievskiy.org

Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Jawa Barat Terlambat, KPU Terkesan Lepas Tanggung Jawab

Ilustrasi petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam Sirekap. DEEP mengkritik KPU yang salahkan keterlambatan rekapitulasi KPU Jabar.
Ilustrasi petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam Sirekap. DEEP mengkritik KPU yang salahkan keterlambatan rekapitulasi KPU Jabar. /Antara/Basri Marzuki

PIKIRAN RAKYAT - Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi Bawaslu, mengkritik KPU (Komisi Pemilihan Umum) soal keterlambatan rekapitulasi suara di Jawa Barat pada Pemilu 2024.

Menurut Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, keterlambatan tersebut disebabkan oleh berbagai masalah kompleks di lapangan, termasuk permasalahan teknis dalam rekapitulasi dan penghitungan suara, kualitas data pemilih, serta profesionalitas penyelenggara pemilu.

Namun, Ketua KPU RI malah membanding-bandingkan keterlambatan itu dengan laporan rekapitulasi di klaster lain dengan menyalahkan KPU Jawa Barat.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang memasukkan suarat suara Pemilu 2024 ke kotak suara pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang memasukkan suarat suara Pemilu 2024 ke kotak suara pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Neni menilai, pernyataan Ketua KPU RI yang menyalahkan KPU Provinsi Jawa Barat atas keterlambatan rekapitulasi adalah sikap inkonsisten. Ia menekankan, KPU RI seharusnya melakukan monitoring agar mengetahui kondisi di lapangan.

Menurutnya, melemparkan permasalahan kepada penyelenggara pemilu tingkat bawah justru memberikan kesan KPU lepas tanggung jawab.

“Masalah-masalah ini mencakup beragam situasi seperti pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), ketidaksinkronan data, dugaan penggelembungan suara, dan pergeseran suara caleg,” kata Neni, Senin, 18 Maret 2024.

Neni mengatakan, kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya data kuat yang dimiliki oleh Bawaslu secara berjenjang, sehingga proses pengawasan dan penanganan pelanggaran menjadi kurang maksimal di lapangan.

KPU telah menetapkan jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu di tingkat provinsi pada 19 Februari 2024-10 Maret 2024. Namun, Neni mencatat bahwa situasi di lapangan dinamis, terkadang terdapat force majeur yang menyebabkan penyesuaian pelaksanaan jadwal tersebut.

Neni mengatakan, DEEP sebelumnya telah mendorong KPU untuk melaksanakan rekapitulasi sesuai jadwal yang ditetapkan, mengingat keterlambatan akan berdampak pada rekapitulasi di tingkat nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat