kievskiy.org

Pemkab Ciamis Naikkan PBB P2 Minimum, Petugas Dapat Upah Rp1.000 per SPPT

Kepala Badan Pendapatan Daerah (. Bapenda) Kabupaten Ciamis, Aef Saefuloh tengah) melakukan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah, Kab. Ciamis,Perda nomor 15 tahun 2023, Rabu (20/3/2024) di Kecamatan Cijeungjing.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (. Bapenda) Kabupaten Ciamis, Aef Saefuloh tengah) melakukan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah, Kab. Ciamis,Perda nomor 15 tahun 2023, Rabu (20/3/2024) di Kecamatan Cijeungjing. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyesuaikan besaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2). Petugas mendapat upah pungut sebesar RP1.000 per Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

"Setelah melalui berbagai pertimbangan, diskusi mendalam, hingga kajian akademik, dilakukan penyesuaian ketetapan minimal PBB P2. Semula Rp7.500, (kini) menjadi Rp12.500," kata Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh, Rabu, 20 Maret 2024.

Setelah melakukan sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah serta percepatan perluasan digitalisasi daerah Kabupaten Ciamis, Perda Nomor 15 Tahun 2023 se-eks Kawedanan Ciamis, dia menambahkan, penyesuaian PBB P2 terakhir pada tahun 2016. Aturan ini berlaku untuk tanah di pinggir jalan protokol mulai dari wilayah Kecamatan Cihaurbeuti hingga Banjarsari yang berbatasan dengan Pangandaran.

Kegiatan sosialisasi dilakukan di lima eks kawedanan di Ciamis. Sosialisasi melibatkan instansi terkait yakni Kejaksaan Negeri Ciamis, Komisi B DPRD Ciamis.

Dia mengatakan, kebijakan baru soal upah pungut PBB P2 berlaku mulai tahun 2024. Kepala desa, kepala dusun, ataupun RT/RW yang membantu, mendapat upah pungut Rp1.000 per SPPT.

"Dulu tidak ada (upah pungut). Kebijakan baru upah pungut ini sebagai bentuk apresiasi terhadap petugas yang langsung berhubungan dengan wajib pajak," tuturnya.

Lebih lanjut, Aef mengungkapkan, selama ini PBB P2 di Kab. Ciamis lebih rendah dibandingkan wilayah sekitar seperti Kab. Pangandaran dan Kota Tasikmalaya. "Bahkan batas minimal saat ini pun masih lebih rendah, hanya Rp12.500," kata Aef.

Dari sekira 1,3 juta objek PBB P2, terdapat sekira 200.000 objek pajak yang dengan SPPT di bawah Rp12.500. Penyesuaian pajak baru bakal menambah PAD Ciamis sekira Rp4,5 miliar.

"PAD yang semula Rp24,6 miliar, bertambah menjadi hampir Rp30 miliar. Hasil pajak untuk membangun Ciamis," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cijeungjing, Adang, akan segera menindaklanjuti penyesuaian PBB P2. Penyesuaian ini juga diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat. "Kami segera sosialisasikan ini saat tarawih keliling. Setelah menerima SPPT, ini sekaligus untuk lebih meyakinkan," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat