kievskiy.org

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan di Kasus Vina Cirebon

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc. /RAISAN AL FARISI ANTARA FOTO

 

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 22 kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 silam, Pegi Setiawan, telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 11 Juni 2024. Gugatan ini diajukan dengan alasan bahwa penetapan status tersangka terhadap klien mereka tidak didukung oleh bukti yang cukup.

"Sore hari ini kita semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," kata Muchtar Effendy, kuasa hukum Pegi. 

Muchtar menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas. Ia mencontohkan bahwa dalam konferensi pers pertama kali terkait penetapan tersangka, tidak ada bukti kuat yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan oleh Pegi.

"Kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami," ucapnya.

Alasan lainnya, Muchtar menjelaskan bahwa sejak tahun 2016, Pegi tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Namun, tiba-tiba ia ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tidak diperbolehkan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, sehingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," ujarnya.

Muchtar juga menyebut bahwa jadwal persidangan masih menunggu penetapan pengadilan dan akan diumumkan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Terkait rencana Polda Jawa Barat mempercepat pemberkasan perkara, Muchtar mengakui hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dan wajar dilakukan.

Namun, ia mempertanyakan keputusan perpanjangan masa penahanan kliennya yang sudah habis. Muchtar mendesak agar Polda Jawa Barat mengikuti penangguhan penahanan jika bukti yang ada tidak cukup kuat. 

"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat