kievskiy.org

Ini Alasan Pegi Setiawan Layangkan Praperadilan di Kasus Vina Cirebon

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 26 Mei 2024.
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 26 Mei 2024. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Pegi Setiawan alias Perong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hal itu berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Adapun praperadilan yang diajukan Pegi sudah teregister di SIPP PN Bandung dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengatakan pendaftaran praperadilan sudah diterima oleh PN Bandung.

Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Dites Kebohongan

"Hari ini kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar. Kita tinggal tunggu proses praperadilannya," ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Adapun alasan diajukannya praperadilan itu, kata Muchtar, lantaran Polda Jabar dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.

"Dari awal sudah disampaikan, klien kita ini ditersangkakan oleh Polda Jabar tanpa dasar yang jelas," kata Muchtar.

Muchtar mengklaim, Polda Jabar tidak mengantongi bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana yang disangkakan pada Pegi.

"Kalau misalkan Polda Jabar punya bukti, tidak ada bukti satupun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami Pegi Setiawan," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat