kievskiy.org

Berkas Perkara Pegi dalam Kasus Vina Cirebon Tak Lengkap, Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon pada tahun 2016, dinyatakan belum lengkap atau P18 oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Setelah dilakukan penelitian dan pengecekan selama 7 hari, jaksa memutuskan, masih terdapat materi yang perlu dilengkapi. Oleh karena itu, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan, pemberitahuan mengenai ketidaklengkapan berkas telah dikirimkan kepada penyidik Polda Jabar. “Terkait berkas perkara tersangka PS yang kami terima pada Kamis 20 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasilnya belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar,” ujar Cahya, Kamis, 27 Juni 2024.

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 26 Mei 2024.
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 26 Mei 2024.

Menurut Cahya, salah satu kekurangan dalam berkas perkara Pegi Setiawan adalah terkait alat bukti dan fakta yang perlu dilengkapi oleh penyidik. "Karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.

Berkas perkara Pegi diterima oleh Kejati Jawa Barat pada Kamis, 20 Juni 2024. Saat itu, tim penyidik Polda Jabar yang terdiri dari dua orang datang dengan membawa dua jilid berkas tebal. Namun, pada 24 Juni 2024, Kejati menyatakan dalam surat P18 bahwa berkas tersebut masih belum lengkap dan terdapat kekurangan material serta formil.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa berkas perkara Pegi Setiawan sudah diserahkan ke Kejati Jabar. Dia juga memastikan bahwa penyerahan berkas tersebut sudah melalui koordinasi bersama.

"Para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," katanya.

Dengan dikembalikannya berkas perkara ini, diharapkan penyidik Polda Jabar dapat segera melengkapi kekurangan yang ada sehingga proses hukum terhadap tersangka Pegi dapat berjalan dengan lancar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat