kievskiy.org

Pemkab Purwakarta Ajak Jukir Liar Kerja Sama Kejar Setoran Retribusi Parkir

Sejumlah sepeda motor terparkir di depan pertokoan di pinggir jalan dekat Pasar Rebo Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu.
Sejumlah sepeda motor terparkir di depan pertokoan di pinggir jalan dekat Pasar Rebo Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu. /Pikiran Rakyat/Hilmi Abdul Halim

PIKIRAN RAKYAT - Penerimaan daerah dari retribusi parkir di Purwakarta baru mencapai Rp573.058.000 (27,58 persen) dari target Rp2.078.000.000 hingga akhir 2024. Dinas Perhubungan Purwakarta (Dishub) membuka peluang kerja sama pengelolaan parkir dan menertibkan juru parkir liar.

"Masih banyak lokasi yang belum tersentuh oleh Dishub sebagai potensi pendapatan karena keterbatasan anggota dan anggaran," kata Kepala Dishub Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso, Minggu, 30 Juni 2024.

Pengelolaan tempat parkir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, masih banyak pengelola parkir yang tidak mengikuti aturan.

Banyak pengelola parkir di Purwakarta diduga tidak terdaftar atau ilegal. Juru parkir liar dan "Pak Ogah" ditemukan tidak hanya di wilayah perkotaan dan kawasan pariwisata, tetapi juga di pertokoan dan perkampungan penduduk.

Keberadaan mereka semakin meresahkan karena sering mematok tarif di atas batas maksimal dan melakukan pemaksaan. "Kami, secara persuasif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada juru parkir liar agar mereka menjadi sah dan ada kontribusi yang masuk ke kas daerah melalui retribusi parkir," ujar Iwan.

Gagal capai target

Sebelumnya, Dishub gagal mencapai target retribusi parkir pada 2023. Dari target Rp1.854.368.293, mereka hanya mendapatkan Rp1.396.435.000, atau 75,3 persen dari target. Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan asli daerah dari retribusi parkir sekira Rp457.933.293 atau 25 persen dari target tahun lalu.

Membuka peluang kerja sama pengelolaan tempat parkir baru diklaim sebagai langkah realistis untuk mengejar target tersebut. "Kita ingin potensi penerimaan daerah dari sektor ini bisa dikelola dengan baik dan terus meningkat," kata Iwan.

Penerimaan retribusi parkir diperoleh dari penarikan dana jasa parkir. Tarif parkir di Kabupaten Purwakarta saat ini adalah Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil, dan Rp6.000 untuk angkutan barang atau mobil boks.

Lahan parkir paling produktif di wilayah perkotaan berada di kawasan Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Senen, Pasar Rebo, dan Sadang. Wilayah potensial lainnya antara lain di Pasar Wanayasa, Pasar Bojong, Pasar Hewan Bojong, Pasar Citeko, dan Pasar Plered.

Dishub Purwakarta mencatat jumlah petugas parkir saat ini sebanyak 290 orang. Selain mengajak para pengelola parkir liar untuk bekerja sama, Iwan juga berjanji untuk meningkatkan tata kelola jasa parkir yang sudah terdaftar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat