kievskiy.org

Penetapan Hasil Seleksi PPDB Jabar Tahap 2 Digelar Hari Ini, Apa Selanjutnya?

Calon peserta didik didampingi orangtua melakukan daftar ulang di SMA Negeri 1 Ciamis, Jawa Barat, Kamis, 20 Juni 2024.
Calon peserta didik didampingi orangtua melakukan daftar ulang di SMA Negeri 1 Ciamis, Jawa Barat, Kamis, 20 Juni 2024. /Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat tahun 2024 memasuki masa penetapan hasil seleksi tahap 2. Dewan Guru menggelar rapat bersama komite sekolah, kepala sekolah, staf tata usaha, dan perwakilan orangtua siswa untuk menetapkan jumlah peserta didik yang diterima/dinyatakan lolos seleksi berdasarkan rincian jumlah pendaftar dari setiap jalur seleksi yang dibuka.

Setelah itu, satuan pendidikan akan berkoordinasi dengan Cabang Dinas Wilayah untuk menindaklanjuti penetapan hasil seleksi tahap 2. Dua agenda tersebut digelar pada 3-4 Juli 2024.

Satu hari setelahnya atau pada 5 Juli 2024, panitia PPDB akan mengumumkan hasil akhir seleksi tahap 2 yang bersifat final. Namun, hingga saat ini Dinas Pendidikan belum mengumumkan rincian waktu pengumuman tersebut.

Nantinya, peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah tujuan harus melakukan daftar ulang pada 8-9 Juli 2024 dengan membawa berkas yang telah ditentukan, antara lain bukti pendaftaran surat pernyataan calon peserta didik dan orangtua yang dibubuhi materai dan tanda tangan, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi ijazah jika sudah ada.

Jika terlewat mengunduh bukti pendaftaran setelah berhasil melakukan finalisasi, cetak ulang dengan cara berikut:

  • Masuk ke website ppdb.jabarprov.go.id menggunakan akun pendaftaran;
  • Masukkan username dan password;
  • Klik Login;
  • Klik menu Pendaftaran;
  • Klik Bukti Pendaftaran di bawah status pendaftaran.

Jika Tidak Daftar Ulang

Jika tidak daftar ulang atau mengundurkan diri, maka posisi peserta didik akan diisi oleh calon peserta didik cadangan. Kebijakan ini ditetapkan agar daya tampung sekolah terpenuhi, sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025, bagian H nomor 4 tentang Daftar Ulang.

Siapa calon peserta didik cadangan? Calon peserta didik cadangan adalah mereka yang memenuhi persyaratan, tetapi tidak masuk dalam daya tampung sehingga belum mendapat sekolah.

Bisa Daftar Sekolah Swasta?

Karena keterbatasan kuota atau daya tampung sekolah, akan ada calon peserta didik yang tidak lolos seleksi. Masih bisakah mendaftar di sekolah swasta?

Jika tidak lolos seleksi tahap 2 di sekolah pilihan ke-1 dan ke-2, cek daftar tunggu seandainya ada peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang. Kuota yang tidak terisi ini biasanya dilimpahkan kepada calon peserta didik yang sebelumnya masuk posisi sementara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat