kievskiy.org

OJK Buka Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Periode 2023-2028, Simak Syaratnya

Ilustrasi lowongan kerja
Ilustrasi lowongan kerja /Pexels/ lukas

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang mencari kandidat untuk mengisi posisi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti “Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023—2028"

Terdapat 4 tahap seleksi yang dilakukan OJK untuk mencari penerus Anggota Dewan Komisioner. Tahapan tersebut yakni, Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melamar sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan:

- Warga negara Indonesia
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
- Sehat jasmani
- Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan

Berkas:

- Kartu Tanda Penduduk atau Paspor

- Nomor Pokok Wajib Pajak

- Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat